Dari bermacam-macam bentuk dan jenis persekolah tersebut kemudian dilakukan penyederhanaan bentuk dan struktur persekolah yang dituangkan ke dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : 15, 16 dan 17 tahun 1978 tersebut di atas, sehingga terjadi perubahan sebutan dan struktur sebgaimana tersebut berikut ini :