D. Uraian Tugas dan Fungsi Pramuwisata
1. Tugas : a. Mengantarkan wisatawan baik rombongan maupun perorangan yang mengadakan perjalanan dengan bus, kereta api, kapal laut, pesawat terbang, atau alat transportasi lainnya.
b. Memberika penjelasan tentang rencana perjalanan wisata dan obyek wisata, serta memberikan penjelasan tentang perturan-peraturan/ketentuan mengenai misalnya visa, passport, keterangan kesehatan, akomodasi, trasportasi, dan lain sebagainya.
c. Memberikan perntunjuk tentang obyek wisata yang menarik, keterangan-keterangan tentang tempat bersejarah atau obyek wisata budaya atau lainnya.
d. Membantu wisatawan, misalnya cara mengatur barang bawaan, mengirim pesanan, menawar harga cinderamata, dan sebagainya.
e. Memberi petujuk untuk mematuhi peraturan atau ketentuan yang ditetapkan oleh Kantor Imigrasi, Bea Cukai, Otorita Bandar Udara, Obyek Wisata.
f. Membantu wisatawan bila sakit, memdapat kecelakaan, kehilangan, kecurian dan musibah lainnya.
2. Fungsi :
a. Bertindak sebagai penterjemah tentang ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di obyek wisata.
b. Bertindak sebagai pegawai/karyawan untuk memberikan penerangan/ penjelasan tentang benda-benda, gambar, tulisan/prasasti dan sebagainya yang ada di obyek wisata.
c. Bertindak sebagai pemandu dalam kegiatan seperti wisata baru, menelusuri gua, memasuki hutan lindung, menyelam dan sebagainya.