1.1.1 Pengelolaan DesaBerdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri Republ terjemahan - 1.1.1 Pengelolaan DesaBerdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri Republ Inggris Bagaimana mengatakan

1.1.1 Pengelolaan DesaBerdasarkan P

1.1.1 Pengelolaan Desa
Berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada :
a. Pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa pendapatan desa terdiri dari pendapatan asli desa (Padesa), Transfer dan Pendapatan lain-lain.
b. Pasal 10 ayat 4 menyatakan kelompok pendapatan lain-lain terdiri dari Hibah dan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat dan lain-lain pendapatan desa yang sah
c. Pasal 31 menyatakan bahwa Bendahara Desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (Pph) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang
d. Pasal 32 menyatakan pengadaan barang dan/atau jasa di desa diatur dengan peraturan Bupati /walikota dengan berpedoman dengan ketentuan peraturan perundangan
e. Pasal 44 ayat 1 menyatakan pemerintah provisi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa , alokasi desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa pada :
a. Pasal 2 butir f menyatakan ruang lingkup kewenangan antara lain pengelolaan tanah desa atau tanah hak milik desa yang menggunakan setempat
b. Pasal 7 menyatakan kewenangan lokal berskala desa meliputi bidang pemerintahan, pembangunan desa, kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa
c. Pasal 8 butir l menyatakan bahwa kewenangan lokasi berskala desa di bidang pemerintahan desa meliputi penetapan BUM Desa
d. Pasal 11 butir e menyatakan kewenangan lokal berskala desa di bidang sarana dan prasarana meliputi pembangunan energy baru dan tarbarukan
e. Pasal 15 menyatakan bupati/walikota melakukan pengkajian untuk identifikasi dan inventarisasi kewenangan desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa pada ;
a. Pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa pendirian BUM Desa disepakati melalui musyawarah desa, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
b. Pasal 8 menyatakan bahwa BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal , dibentuk berdasarkan pernjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa sesuai dengan undang-undang perseroan terbatas dan dapat juga berbentuk Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa 60% sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
1.1.1 Pengelolaan DesaBerdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada :a. Pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa pendapatan desa terdiri dari pendapatan asli desa (Padesa), Transfer dan Pendapatan lain-lain. b. Pasal 10 ayat 4 menyatakan kelompok pendapatan lain-lain terdiri dari Hibah dan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat dan lain-lain pendapatan desa yang sah c. Pasal 31 menyatakan bahwa Bendahara Desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (Pph) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang d. Pasal 32 menyatakan pengadaan barang dan/atau jasa di desa diatur dengan peraturan Bupati /walikota dengan berpedoman dengan ketentuan peraturan perundangane. Pasal 44 ayat 1 menyatakan pemerintah provisi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa , alokasi desaBerdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa pada :a. Pasal 2 butir f menyatakan ruang lingkup kewenangan antara lain pengelolaan tanah desa atau tanah hak milik desa yang menggunakan setempat b. Pasal 7 menyatakan kewenangan lokal berskala desa meliputi bidang pemerintahan, pembangunan desa, kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desac. Pasal 8 butir l menyatakan bahwa kewenangan lokasi berskala desa di bidang pemerintahan desa meliputi penetapan BUM Desad. Pasal 11 butir e menyatakan kewenangan lokal berskala desa di bidang sarana dan prasarana meliputi pembangunan energy baru dan tarbarukane. Pasal 15 menyatakan bupati/walikota melakukan pengkajian untuk identifikasi dan inventarisasi kewenangan desa Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa pada ;a. Pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa pendirian BUM Desa disepakati melalui musyawarah desa, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desab. Pasal 8 menyatakan bahwa BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal , dibentuk berdasarkan pernjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa sesuai dengan undang-undang perseroan terbatas dan dapat juga berbentuk Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa 60% sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Inggris) 2:[Salinan]
Disalin!
1.1.1 Rural Management
Regulation of Minister of Internal Affairs of the Republic of Indonesia Number 113 Year 2014 About Financial Management in the village:
a. Article 9, paragraph 1 states that the village revenue consists of revenue villages (Padesa), Transfers and Other income.
B. Article 10, paragraph 4 states other income group consists of grants and donations are not binding on third parties and other revenue legitimate village
c. Article 31 states that the Village Treasurer as those required to pay income tax (income tax) and other taxes, shall deposit all revenues and tax cuts were picked to the account of the State Treasury in accordance with the laws and legislation
d. Article 32 states the procurement of goods and / or services in villages governed by regulations regent / mayor by referring to the provisions of legislation
e. Article 44, paragraph 1 states that the government provision shall establish and oversee the administration and distribution of the Village Fund, the allocation of the village by the Regulation of the Minister of the village, of Rural Development and Transmigration of Indonesia Number 1 Year 2015 on Guidelines Authority Under the Rights Origins and the authority of the Local Scale Village to: a. Article 2 point f stated scope of authority, among others, the management of village land or land use rights belong to the local village b. Article 7 states the village scale local authority covering the areas of governance, rural development, rural community and rural community empowerment c. Article 8 point l states that the authority of village-scale locations in the village administration include the establishment of Village BUM d. Article 11 point e declared local authorities in the field of large-scale village infrastructure include the construction of new energy and tarbarukan e. Article 15 states regent / mayor conducting studies for the identification and inventory of village authority Based on Minister village, of Rural Development and Transmigration of Indonesia Number 4 Year 2015 On the Establishment, Management and Management and Dissolution of the village-owned enterprises; a. Article 5, paragraph 1 states that the establishment of an agreed BUM village through village meetings, as stipulated in the regulations of the Minister of the village, of Rural Development and Transmigration About Rules and Guidelines for Decision-Making Village Consultation Mechanism b. Article 8 states that BUM village can establish business units include Company Limited as a joint-venture, formed by pernjanjian and conduct business with capital that is mostly owned by BUM village in accordance with the law limited liability companies and may also take the form of Microfinance Institutions to contribute BUM The village of 60% in accordance with the legislation on microfinance institutions.











Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: