Pentingnya pendidikan bagi setiap individu ditegaskan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab III Pasal 4 menyebutkan bahwa: “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural dan kemajemukan bangsa.” Amanah undang-undang tersebut pada akhirnya melahirkan keniscayaan bahwa pelaksanaan pendidikan disekolah terutama bagi guru agama, harus memperhatikan keragaman peserta didik, baik dalam konteks kemampuan berfikir, berkreativitas, keterampilan, serta tidak boleh mengabaikan keragaman etnis dan budaya yang dimiliki oleh peseta didik.