Pasal 16G(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi penerima pensiunsebagaimana  terjemahan - Pasal 16G(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi penerima pensiunsebagaimana  Inggris Bagaimana mengatakan

Pasal 16G(1) Iuran Jaminan Kesehata

Pasal 16G
(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi penerima pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5)
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, ditetapkan
sebesar 5% (lima persen) dari besaran pensiun
pokok dan tunjangan keluarga yang diterima per
bulan.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayar oleh Pemerintah dan penerima pensiun
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemerintah; dan
b. 2% (dua persen) dibayar oleh penerima
pensiun.
(3) Iuran Jaminan Kesehatan bagi penerima pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5)
huruf e dan huruf f, mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F.
(4) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis
Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim
piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan,
iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari
45% (empat puluh lima persen) gaji pokok
Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan
masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan,
dibayar oleh Pemerintah.
Pasal 16H …
- 16 -
Pasal 16H
(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga
yang lain dibayar oleh Peserta.
(2) Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota
keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari
Gaji atau Upah Peserta Pekerja Penerima Upah
per orang per bulan.
(3) Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota
keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima
Upah dan Peserta bukan Pekerja ditetapkan
sesuai Manfaat yang dipilih mengacu pada
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16F.
Pasal 16I
Besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C,
Pasal 16F, Pasal 16G, dan Pasal 16H ditinjau paling
lama 2 (dua) tahun sekali yang ditetapkan dengan
Peraturan Presiden.
9. Judul …
- 17 -
9. Judul Bagian Kedua dari Bab IV Iuran diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran Iuran
10. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
(1) Pemberi Kerja wajib memungut iuran dari
Pekerjanya, membayar iuran yang menjadi
tanggung jawabnya, dan menyetor iuran tersebut
kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10
(sepuluh) setiap bulan.
(2) Untuk Pemberi Kerja pemerintah daerah,
penyetoran iuran kepada BPJS Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui rekening kas negara paling lambat tanggal
10 (sepuluh) setiap bulan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyetoran iuran
dari rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Apabila …
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
Article 16 g(1) Tuition Guarantee health for recipients of pensionsreferred to in article 4 paragraph (5)letter a, letter b, letter c, letter d, and setof 5% (five percent) of the magnitude of the pensionprincipal and family allowances are received perthe moon.(2) the Contribution referred to in subsection (1)paid for by the Government and recipients of pensionswith the following conditions:a. 3% (three percent) are paid by the Government; andb. 2% (two percent) is paid by the recipientretired.(3) Tuition Guarantee health for recipients of pensionsreferred to in article 4 paragraph (5)the letter e and the letter f, the following provisionsas referred to in article 16F.(4) defined contribution health coverage for veterans, PioneersIndependence, and a widow, widower, or orphansstrays of the Veteran or the pioneers of independence,defined contributions of 5% (five percent) of the45% (forty five percent) base salaryCivil servant of Group III/a room withworking period of 14 (fourteen) years per month,paid for by the Government.Article 16 h ...-16-Article 16 h(1) defined contribution health coverage for family membersothers are paid by the participants.(2) a quantity defined contribution health coverage for membersanother family as referred to inparagraph (1) set of 1% (one percent) of theThe salary or wages of Wage Workers Participantsper person per month.(3) the magnitude of health coverage for members Duesanother family as referred to insubsection (1) for participants of workers instead of the recipientWages and workers ' Participants rather than definedAccording to selected Benefits refers tothe provisions referred to in Article16F.Article 16IA quantity defined contribution health coverage asreferred to in article 16A, 16B, 16 c Article Article,Article 16F, 16 g Article, and article 16 h most reviewedlong 2 (two) years defined byRegulation Of The President.9. Title ...-17-9. the second part of the title of chapter IV modified Dues,to read as follows:The Second PartThe Procedures For The Payment Of Dues10. The provisions of article 17 is amended to read asthe following:Article 17(1) an employer is obligated to charge dues ofWorkers, pay the dues which becomesresponsibilities, and deposit the duesto the BPJS Health at least 10(ten) each month.(2) an employer To local governments,the remittance of dues to the BPJS Healthas mentioned in subsection (1) donethrough the accounts of the State Treasury at the latest date10 (ten) each month.(3) the provisions of the Ordinance regarding the remittance of duesfrom the account of the State Treasury to the BPJS Healthas referred to in paragraph (2) is setwith regulation of the Minister of finance.(4) If ...
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: