Perlunya perlindungan hukum bagi profesi kedokteran dan para medis tersebut, agar dalam melaksanakan tugas dan profesinya mereka merasa nyaman dan tidak dihantui oleh sanksi hukum serta adanya kepastian hukum. Sebab, tanpa regulasi yang adil dan seimbang dalam rangka menjalankan tugas mulia tersebut dikhawatirkan akan muncul rasa ketakutan dari pihak dokter untuk mengambil tindakan yang sangat penting dalam kehidupan kemanusiaan. Adapun dasar Hukumnya yakni,