pengurusan dan pemeliharaan tanah kemudian di serahkan kepada nazir, di sebabkan tidak di administrasikannya dengan baik, maka di kemudian hari sampai sekarang terdapat tanah-tanah wakaf yang memunculkan masalah, seperti bentuk yang hilang atau di ambil alih oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sengketa melalui pengadilan dan lain-lain.