Hakim : Cukup saudara Jaksa. Selanjutnya kepada Penasehat Hukum apakah terjemahan - Hakim : Cukup saudara Jaksa. Selanjutnya kepada Penasehat Hukum apakah Inggris Bagaimana mengatakan

Hakim : Cukup saudara Jaksa. Selanj

Hakim : Cukup saudara Jaksa. Selanjutnya kepada Penasehat Hukum apakah saudara sudah siap untuk membacakan pembelaan atau pledoinya?
Terdakwa Penasehat Hukum : Iya bu Hakim.
Penasehat Hukum I :
Dalam kenyataan pemberian obat dari infus tidak pernah masuk udara karena dari suntik disposible untuk masuk udara. Selanjutnya dari keputusan yang dibaca saksi baca dan saksi dapat dalam pendidikan saksi yaitu kemungkinan yang bisa juga adalah terutama dalam operasi persalinan bahkan dalam aturan dikatakan bahwa udara bisa masuk sering terjadi pada operasi bedah saraf dengan posisi pasien setengah duduk bisa terjadi pada saat dia terkemuka itu udara bisa masuk, pada bagian kebidanan yang bisa sering terjadi bukan saja pada SECTIO CESARIA tetapi juga pada kuretase bahkan dalam laporan kasus yaitu untuk hubungan intim dimana suami memakai oral itu bisa terjadi masuk udara. jadi kemungkinan udara yang masuk berdasarkan hasil visum bisa saja terjadi dari beberapa hal tadi, selanjutnya tugas anestesi dalam hal ini telah selesai karena pasien/ korban sudah membuka mata dan bernapas spontan kecuali jika saat pasien sebelum dirapihkan semua kemudian meninggal maka masih merupakan tugas dan tanggung jawab dari anestesi dan kebidanan.
Berdasarkan keterangan dari saksi Prof. Dr. NAJOAN NAN WAROUW, Sp.OG. bahwa Terdakwa I (satu) mengatakan : operasi terhadap pasien/ korban telah selesai dilaksanakan dan pada saat operasi dilakukan yaitu sejak sayatan dinding perut pertama sudah mengeluarkan darah hitam.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
Hakim : Cukup saudara Jaksa. Selanjutnya kepada Penasehat Hukum apakah saudara sudah siap untuk membacakan pembelaan atau pledoinya?Terdakwa Penasehat Hukum : Iya bu Hakim.Penasehat Hukum I :Dalam kenyataan pemberian obat dari infus tidak pernah masuk udara karena dari suntik disposible untuk masuk udara. Selanjutnya dari keputusan yang dibaca saksi baca dan saksi dapat dalam pendidikan saksi yaitu kemungkinan yang bisa juga adalah terutama dalam operasi persalinan bahkan dalam aturan dikatakan bahwa udara bisa masuk sering terjadi pada operasi bedah saraf dengan posisi pasien setengah duduk bisa terjadi pada saat dia terkemuka itu udara bisa masuk, pada bagian kebidanan yang bisa sering terjadi bukan saja pada SECTIO CESARIA tetapi juga pada kuretase bahkan dalam laporan kasus yaitu untuk hubungan intim dimana suami memakai oral itu bisa terjadi masuk udara. jadi kemungkinan udara yang masuk berdasarkan hasil visum bisa saja terjadi dari beberapa hal tadi, selanjutnya tugas anestesi dalam hal ini telah selesai karena pasien/ korban sudah membuka mata dan bernapas spontan kecuali jika saat pasien sebelum dirapihkan semua kemudian meninggal maka masih merupakan tugas dan tanggung jawab dari anestesi dan kebidanan.Berdasarkan keterangan dari saksi Prof. Dr. NAJOAN NAN WAROUW, Sp.OG. bahwa Terdakwa I (satu) mengatakan : operasi terhadap pasien/ korban telah selesai dilaksanakan dan pada saat operasi dilakukan yaitu sejak sayatan dinding perut pertama sudah mengeluarkan darah hitam.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Inggris) 2:[Salinan]
Disalin!
Judge: Enough brother Attorney. Furthermore, the Legal Counsel if you are ready to read a defense or defense plea?
Defendant Counsellor: Yes bu judge.
Legal Advisor I:
In the reality of drug delivery infusion never get in the air because of a disposable syringe for air intake. Further reading of the decision witness and the witness can read in education is the possibility that witnesses could also are primarily in the operation of labor even in the rules to say that air could enter common in neurosurgical operation with a half-sitting position of the patient can occur at the time he was leading the air can enter, in the obstetrics that can often occur not only in SECTIO Cesaria but also on curettage even in the case report is to intercourse in which the husband wearing it can happen oral incoming air. so the possibility of air entering based on the results of the post mortem could happen on some of these things, the next task of anesthesia in this regard has been completed because the patient / victim had opened his eyes and breathe spontaneously unless the current patients before dirapihkan all later died it still is the duty and responsibility from anesthesia and obstetrics.
Based on information from witnesses Prof. Dr. NAN NAJOAN Warouw, Sp.OG. that Defendant I (one) said: surgery on the patient / victim has been completed and when the operation is performed, namely since the first abdominal wall incisions had black blood.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: