Suatu ketentuan hukum yang berlaku secara yuridis, jika peraturan hukum memuat ketentuan tersebut dibentuk atau dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, serta sesuai dengan tata peraturan hukum yang sah. Ketentuan hukum, dapat juga dilihat apakah berlaku secara filosofis. Artinya sesuai dengan falsafah masyarakat dan asas keadilan juga secara soiologis yang dapat diterima oleh masyarakat. Menurut Lawrence M. Friedman, teori sistem hukum terdiri dari tiga unsur pokok yang saling berpengaruh dalam pelaksanaan atau penegakan hukum, yaitu struktur hukum, subtansi hukum, dan budaya hukum, yang dapat diuraikan sebagai berikut: