Sanksi bagi Pemantau PemiluPemantau Pemilu yang melanggar kewajiban da terjemahan - Sanksi bagi Pemantau PemiluPemantau Pemilu yang melanggar kewajiban da Inggris Bagaimana mengatakan

Sanksi bagi Pemantau PemiluPemantau

Sanksi bagi Pemantau Pemilu
Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya dikenakan sanksi yaitu pencabutan status dan haknya sebagai Pemantau Pemilu. Pelanggaran yang dilakukan oleh pemantau pemilu dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. Laporan harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pelapor dengan alamat yang jelas dan disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Pemantau Dalam Negeri yang terbukti melanggar akan dilaporkan ke KPU oleh KPU Kabupaten/Kota agar dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu, apabila akreditasi diberikan oleh KPU.

Sedangkan jika pemberian akreditasi Pemantau Dalam Negeri yang melanggar diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melaporkan kepada KPU Provinsi agar dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu, apabila akreditasi dan melaporkan kepada KPU.
Dan jika akreditasi diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, maka Pemantau Dalam Negeri yang melanggar dan terbukti, KPU Kabupaten/Kota mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu dan melaporkan kepada KPU melalui KPU Provinsi.

Pemantau asing yang melanggar ketentuan dan terbukti kebenarannya, KPU mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu atas laporan dari KPU Kabupaten/Kota. Menteri hukum dan hak asasi manusia akan menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing setelah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh pemantau Pemilu, pemantau Pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemantau Pemilu yang tidak melaporkan hasil akhir pemantauan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, tidak diperbolehkan mengikuti pemantauan pada pemilu berikutnya.

0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
Sanksi bagi Pemantau PemiluPemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya dikenakan sanksi yaitu pencabutan status dan haknya sebagai Pemantau Pemilu. Pelanggaran yang dilakukan oleh pemantau pemilu dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. Laporan harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pelapor dengan alamat yang jelas dan disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.Pemantau Dalam Negeri yang terbukti melanggar akan dilaporkan ke KPU oleh KPU Kabupaten/Kota agar dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu, apabila akreditasi diberikan oleh KPU.Sedangkan jika pemberian akreditasi Pemantau Dalam Negeri yang melanggar diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melaporkan kepada KPU Provinsi agar dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu, apabila akreditasi dan melaporkan kepada KPU.Dan jika akreditasi diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, maka Pemantau Dalam Negeri yang melanggar dan terbukti, KPU Kabupaten/Kota mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu dan melaporkan kepada KPU melalui KPU Provinsi.Pemantau asing yang melanggar ketentuan dan terbukti kebenarannya, KPU mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu atas laporan dari KPU Kabupaten/Kota. Menteri hukum dan hak asasi manusia akan menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing setelah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Breach of the obligation and the prohibition is a criminal offence and/or civil litigation conducted by the observer in the election, the Election monitor in question is penalized in accordance with the provisions of the legislation.Election observers did not report the final outcome to the Election Commission, the ELECTION COMMISSION monitoring the province, Kabupaten/Kota, the ELECTION COMMISSION was not allowed to take the monitoring at the next election.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Inggris) 2:[Salinan]
Disalin!
Penalties for Election Monitoring
Election observers who violate the obligations and restrictions as described previously imposed sanction is revocation of the status and rights as Election Observers. Offenses committed by election monitors reported to the Regency / City for further action. Reports must be made ​​in writing and signed by the complainant with a clear address and delivered to the Regency / City.
Monitoring of Internal Affairs found to have violated will be reported to the Commission by Regency / City in order revoked status and rights as election observers, if the accreditation awarded by the Commission . Whereas if accreditation of Internal Oversight violate given by the Provincial KPU, Regency / City report to the Provincial Election Commission in order revoked status and rights as election observers, when the accreditation and report to the Commission. And if the accreditation awarded by Regency / City, then Domestic observers breaking and proven, Regency / City revoke the status and rights as election observers and report to the Commission through the Provincial Election Commission, foreign observers who violate the provisions and unsubstantiated, the Commission revoked the status and rights as election observers on the report of Regency / city. Minister of law and human rights will follow revocation status determination and the right of foreign observers after coordination with the Secretary of State in accordance with the legislation. Violation of the obligations and prohibitions which are criminal offenses and / or civil conducted by election observers, the election observers concerned be sanctioned in accordance with the provisions of the legislation. Election observers who did not report the final results of the monitoring to the KPU, Provincial KPU, Regency / City, was not allowed to follow the monitoring in the next election.










Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: