4. Pihak Kedua berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan  terjemahan - 4. Pihak Kedua berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan  Inggris Bagaimana mengatakan

4. Pihak Kedua berkewajiban membaya

4. Pihak Kedua berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku sebelum dilaksanakannya penandatanganan akta jual beli atas obyek perjanjian ini.
5. Biaya Notaris/PPAT (pembuatan Akta Jual Beli) akan ditanggung oleh Kedua belah Pihak, sedangkan biaya Balik Nama ditanggung oleh Pihak Kedua.

Pasal 5
JAMINAN PENJUAL

1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa tanah dan bangunan yang diperjualbelikan adalah benar milik Pihak Pertama, bebas dari sengketa, tidak dikenakan sita oleh instansi yang berwenang, sehingga dengan demikian membebaskan Pihak Kedua dari tuntutan baik perdata maupun pidana dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut.
2. Pihak Pertama menjamin dan bertanggung jawab terhadap cacat yang tersembunyi yang baru diketahui di kemudian hari, sesuai dengan ketentuan pasal 1504 dan 1506 KUH Perdata.

Pasal 6
LARANGAN PENGALIHAN HAK

Selama belum dilaksanakannya akta jual beli di hadapan Notaris/PPAT, tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama, Pihak Kedua tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atas tanah dan bangunan kepada Pihak Ketiga, demikian pula sebaliknya berlaku bagi Pihak Pertama.

Pasal 7
PEMBATALAN TRANSAKSI OLEH PENJUAL

1. Apabila dalam kurun waktu menunggu masa proses pengosongan bangunan yang menjadi obyek jual beli ini berlangsung atau sebelum dilaksanakan AJB di hadapan Notaris, jika Pihak Pertama membatalkan transaksi, maka Pihak Pertama bersedia dan setuju membayar denda sebesar 100 % (seratus persen) dari uang muka dan mengembalikan uang muka/tanda jadi tersebut kepada Pihak Kedua yang harus dibayar seketika dan sekaligus lunas pada saat pembatalan terjadi.

2. Yang dimaksud dengan “Pihak Penjual Membatalkan Transaksi “ adalah antara lain sebagai berikut :
- Pihak Pertama atau kuasanya yang sah menyatakan transaksi batal dengan sebab dan alasan apapun juga.
- Sampai waktu yang ditentukan untuk penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan Notaris/PPAT, dengan sebab dan alasan apapun juga, Pihak Pertama tidak dapat, tidak mampu, atau tidak mau menandatangani Akta Jual Beli dan/atau menyerahkan properti yang menjadi obyek perjanjian ini dalam keadaan kosong kepada Pihak Kedua walaupun Pihak Kedua telah memenuhi seluruh kewajibannya menurut perjanjian ini maupun menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
4. Pihak Kedua berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku sebelum dilaksanakannya penandatanganan akta jual beli atas obyek perjanjian ini.5. Biaya Notaris/PPAT (pembuatan Akta Jual Beli) akan ditanggung oleh Kedua belah Pihak, sedangkan biaya Balik Nama ditanggung oleh Pihak Kedua.Pasal 5JAMINAN PENJUAL1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa tanah dan bangunan yang diperjualbelikan adalah benar milik Pihak Pertama, bebas dari sengketa, tidak dikenakan sita oleh instansi yang berwenang, sehingga dengan demikian membebaskan Pihak Kedua dari tuntutan baik perdata maupun pidana dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut.2. Pihak Pertama menjamin dan bertanggung jawab terhadap cacat yang tersembunyi yang baru diketahui di kemudian hari, sesuai dengan ketentuan pasal 1504 dan 1506 KUH Perdata.Pasal 6LARANGAN PENGALIHAN HAKSelama belum dilaksanakannya akta jual beli di hadapan Notaris/PPAT, tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama, Pihak Kedua tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atas tanah dan bangunan kepada Pihak Ketiga, demikian pula sebaliknya berlaku bagi Pihak Pertama.Pasal 7PEMBATALAN TRANSAKSI OLEH PENJUAL1. Apabila dalam kurun waktu menunggu masa proses pengosongan bangunan yang menjadi obyek jual beli ini berlangsung atau sebelum dilaksanakan AJB di hadapan Notaris, jika Pihak Pertama membatalkan transaksi, maka Pihak Pertama bersedia dan setuju membayar denda sebesar 100 % (seratus persen) dari uang muka dan mengembalikan uang muka/tanda jadi tersebut kepada Pihak Kedua yang harus dibayar seketika dan sekaligus lunas pada saat pembatalan terjadi.2. Yang dimaksud dengan “Pihak Penjual Membatalkan Transaksi “ adalah antara lain sebagai berikut :- Pihak Pertama atau kuasanya yang sah menyatakan transaksi batal dengan sebab dan alasan apapun juga.- Sampai waktu yang ditentukan untuk penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan Notaris/PPAT, dengan sebab dan alasan apapun juga, Pihak Pertama tidak dapat, tidak mampu, atau tidak mau menandatangani Akta Jual Beli dan/atau menyerahkan properti yang menjadi obyek perjanjian ini dalam keadaan kosong kepada Pihak Kedua walaupun Pihak Kedua telah memenuhi seluruh kewajibannya menurut perjanjian ini maupun menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Inggris) 2:[Salinan]
Disalin!
4. Both parties are obliged to pay the Tax on Acquisition of Land and Building (BPHTB) in accordance with the legislation in force prior to implementation of the sales and purchase agreement in relation with this agreement.
5. Cost Notary / PPAT (manufacture Sale and Purchase Agreements) will be borne by Both Parties, while the cost of transfer-borne by the Second Party.

Article 5
WARRANTIES OF SELLER

1. First Party ensures the Second Party that land and buildings are bought and sold is actually belonged to the First Party, free of disputes, not subject to confiscation by the authorities, thus freeing the Second Party of the demands of both civil and criminal of the other party states have the right or participate have the right to the land.
2. First Party guarantees and is responsible for the defects hidden that became known at a later date, in accordance with the provisions of article 1504 and 1506 of the Civil Code.

Article 6
PROHIBITION OF RIGHTS

As long as the execution of the deed of sale before Notary / PPAT, without the prior written consent of the First Party , the Second Party is not permitted to transfer the rights to land and buildings to third parties, and vice versa applies to the First Party.

Article 7
CANCELLATION oF TRANSACTIONS BY SELLER

1. If within a period of waiting for future depletion process of building that became the object of buying and selling takes place or before the held AJB Notary, if the First Party to cancel the transaction, then the First Party prepared and agreed to pay a fine of 100% (one hundred percent) of the deposit and refund advance / sign so that the second party to be paid immediately and simultaneously paid off when the cancellation occurs.

2. What is meant by "the Sellers Cancel Transaction" is as follows:
- First Party or authorized proxy declare the transaction void with cause and reason whatsoever.
- Up to the time set for the signing of the Sale and Purchase Agreements Notary / PPAT, with cause and any excuse First Party can not, unable, or unwilling to sign the Sale and Purchase agreements and / or hand over the property which is the object of this agreement in an empty state to the second party even though the Second Party has fulfilled all its obligations under this agreement or under the provisions of law -undangan applicable.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: