4. Pihak Kedua berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku sebelum dilaksanakannya penandatanganan akta jual beli atas obyek perjanjian ini.5. Biaya Notaris/PPAT (pembuatan Akta Jual Beli) akan ditanggung oleh Kedua belah Pihak, sedangkan biaya Balik Nama ditanggung oleh Pihak Kedua.Pasal 5JAMINAN PENJUAL1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa tanah dan bangunan yang diperjualbelikan adalah benar milik Pihak Pertama, bebas dari sengketa, tidak dikenakan sita oleh instansi yang berwenang, sehingga dengan demikian membebaskan Pihak Kedua dari tuntutan baik perdata maupun pidana dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut.2. Pihak Pertama menjamin dan bertanggung jawab terhadap cacat yang tersembunyi yang baru diketahui di kemudian hari, sesuai dengan ketentuan pasal 1504 dan 1506 KUH Perdata.Pasal 6LARANGAN PENGALIHAN HAKSelama belum dilaksanakannya akta jual beli di hadapan Notaris/PPAT, tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama, Pihak Kedua tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atas tanah dan bangunan kepada Pihak Ketiga, demikian pula sebaliknya berlaku bagi Pihak Pertama.Pasal 7PEMBATALAN TRANSAKSI OLEH PENJUAL1. Apabila dalam kurun waktu menunggu masa proses pengosongan bangunan yang menjadi obyek jual beli ini berlangsung atau sebelum dilaksanakan AJB di hadapan Notaris, jika Pihak Pertama membatalkan transaksi, maka Pihak Pertama bersedia dan setuju membayar denda sebesar 100 % (seratus persen) dari uang muka dan mengembalikan uang muka/tanda jadi tersebut kepada Pihak Kedua yang harus dibayar seketika dan sekaligus lunas pada saat pembatalan terjadi.2. Yang dimaksud dengan “Pihak Penjual Membatalkan Transaksi “ adalah antara lain sebagai berikut :- Pihak Pertama atau kuasanya yang sah menyatakan transaksi batal dengan sebab dan alasan apapun juga.- Sampai waktu yang ditentukan untuk penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan Notaris/PPAT, dengan sebab dan alasan apapun juga, Pihak Pertama tidak dapat, tidak mampu, atau tidak mau menandatangani Akta Jual Beli dan/atau menyerahkan properti yang menjadi obyek perjanjian ini dalam keadaan kosong kepada Pihak Kedua walaupun Pihak Kedua telah memenuhi seluruh kewajibannya menurut perjanjian ini maupun menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..