Kesalahan atau kelalaian dokter tersebut dapat mengakibatkan kerugian fisik atau psikis, bahkan kadang menimbulkan korban jiwa. Hal ini tentu mengharuskan pertanggungjawaban dari pihak penyedia layanan medis. Namun demikian, tidaklah mudah menentukan pihak mana yang harus memikul tanggung jawab. Pelayanan kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, merupakan salah satu hak asasi warga negara yang dilindungi oleh undang-undang, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa: “Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan”.