KETENTUAN TAMBAHAN1. Jika salah satu ketentuan atau lebih dari Perjanjian ini, dengan alasan apapun, menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku maka keabsahan, keberlakuan dan kekuatan pelaksanaan ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian tidak akan terpengaruh karenanya. Selanjutnya Lessor dan Lessee sepakat untuk, tanpa menunda-nunda, mengubah dan melaksanakan Perjanjian ini sedapat mungkin sesuai dengan maksud dari pasal yang tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan tersebut.2. Kegagalan dan atau keterlambatan Lessor untuk menggunakan sesuatu hak, kekuasaan atau hak istimewanya berdasarkan Perjanjian tidak berarti bahwa Lessor telah melepaskan hak-hak tersebut di atas, demikian juga pelaksanaan satu persatu atau sebagian dari hak, kekuasaan atau hak istimewa menurut Perjanjian tidak akan menghalangi pelaksanaan selanjutnya dari hak-hak tersebut di atas.3. Perubahan Perjanjian hanya berlaku apabila dituangkan dalam suatu perjanjian perubahan dan disetujui serta ditandatangani oleh Para Pihak.4. Perjanjian ini dapat ditandatangani oleh masing-masing Pihak pada dokumen terpisah yang apabila disatukan akan menjadi satu kesatuan dari Perjanjian ini. Perjanjian ini akan ditandatangani dalam jumlah dokumen asli yang cukup supaya setiap Pihak menerima satu asli dari Perjanjian ini.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
