dengan tidak mengurangi kewajiban pembayaran denda tersebut, apabila PEMBELI tidak menyerahkan kembali tanah dan bangunan, PEMBELI dengan ini memberi kuasa kepada PENJUAL dengan hak substitusi untuk:a. melakukan pengosongan tanah dan bangunan dan mengeluarkan barang baik milik pembeli maupun pihak lainb. menjalankan segala tindakan yang diperlukan agar dapat menerima kembali tanah dan bangunan dalam keadaan baik dan kosong
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..