Pasal 22(1) Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas:a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputipelayanan kesehatan non spesialistik yangmencakup:1. administrasi pelayanan;2. pelayanan promotif dan preventif;3. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasimedis;4. tindakan medis non spesialistik, baikoperatif maupun non operatif;5. pelayanan obat dan bahan medis habispakai;6. transfusi darah sesuai dengan kebutuhanmedis;7. pemeriksaan penunjang diagnostiklaboratorium tingkat pratama; dan8. rawat inap tingkat pertama sesuai denganindikasi medis.b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan,meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup:1. administrasi pelayanan;2. pemeriksaan, pengobatan dan konsultasispesialistik oleh dokter spesialis dansubspesialis;3. tindakan ..- 23 -3. tindakan medis spesialistik, baik bedahmaupun non bedah sesuai dengan indikasimedis;4. pelayanan obat dan bahan medis habispakai;5. pelayanan penunjang diagnostik lanjutansesuai dengan indikasi medis;6. rehabilitasi medis;7. pelayanan darah;8. pelayanan kedokteran forensik klinik;9. pelayanan jenazah pada pasien yangmeninggal di Fasilitas Kesehatan;10. perawatan inap non intensif; dan11. perawatan inap di ruang intensif.c. Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan olehMenteri.(2) Dalam hal pelayanan kesehatan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf c telah ditanggungdalam program pemerintah, maka tidak termasukdalam pelayanan kesehatan yang dijamin.(3) Dalam hal diperlukan, selain pelayanankesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Peserta juga berhak mendapatkan pelayananberupa alat kesehatan.(4) Jenis dan plafon harga alat kesehatansebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkanoleh Menteri.15. Ketentuan …- 24 -15. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:Pasal 23Manfaat akomodasi sebagaimana dimaksud dalamPasal 20 ayat (5) berupa layanan rawat inap sebagaiberikut:a. ruang perawatan kelas III bagi:1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan sertapenduduk yang didaftarkan oleh PemerintahDaerah; dan2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah danPeserta bukan Pekerja yang membayar iuranuntuk Manfaat pelayanan di ruang perawatankelas III.b. ruang Perawatan kelas II bagi:1. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiunPegawai Negeri Sipil golongan ruang I dangolongan ruang II beserta anggotakeluarganya;2. Anggota TNI dan penerima pensiun AnggotaTNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golonganruang I dan golongan ruang II beserta anggotakeluarganya;3. Anggota Polri dan penerima pensiun AnggotaPolri yang setara Pegawai Negeri Sipilgolongan ruang I dan golongan ruang IIbeserta anggota keluarganya;4. Peserta …- 25 -4. Peserta Pekerja Penerima Upah dan PegawaiPemerintah Non Pegawai Negeri dengan Gajiatau Upah sampai dengan 1,5 (satu komalima) kali penghasilan tidak kena pajakdengan status kawin dengan 1 (satu) anak,along with members of his family; and5. Participants of the Workers is not the recipient of the wages andParticipants are not the workers who pay duesfor the benefit of service in a maintenance roomclass II.c. maintenance room class I for:1. State officials and their family members;2. Civil servants and recipients of pensionscivil servant the space III andthe space IV with Memberhis family;3. the members of the Indonesian armed forces and the recipient of the retiring MembersThe equivalent of the INDONESIAN civil servants theRoom III Room IV and along withmembers of his family;4. The members of the national police and the recipient of the retiring MembersThe police equivalent of the civil servantthe space III and the space IValong with members of his family;5. Veterans and Independence Pioneers along withmembers of his family;
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
