Pasal 22(1) Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas:a. Pelayanan terjemahan - Pasal 22(1) Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas:a. Pelayanan Inggris Bagaimana mengatakan

Pasal 22(1) Pelayanan kesehatan yan

Pasal 22
(1) Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas:
a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi
pelayanan kesehatan non spesialistik yang
mencakup:
1. administrasi pelayanan;
2. pelayanan promotif dan preventif;
3. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi
medis;
4. tindakan medis non spesialistik, baik
operatif maupun non operatif;
5. pelayanan obat dan bahan medis habis
pakai;
6. transfusi darah sesuai dengan kebutuhan
medis;
7. pemeriksaan penunjang diagnostik
laboratorium tingkat pratama; dan
8. rawat inap tingkat pertama sesuai dengan
indikasi medis.
b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan,
meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup:
1. administrasi pelayanan;
2. pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi
spesialistik oleh dokter spesialis dan
subspesialis;
3. tindakan ..
- 23 -
3. tindakan medis spesialistik, baik bedah
maupun non bedah sesuai dengan indikasi
medis;
4. pelayanan obat dan bahan medis habis
pakai;
5. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan
sesuai dengan indikasi medis;
6. rehabilitasi medis;
7. pelayanan darah;
8. pelayanan kedokteran forensik klinik;
9. pelayanan jenazah pada pasien yang
meninggal di Fasilitas Kesehatan;
10. perawatan inap non intensif; dan
11. perawatan inap di ruang intensif.
c. Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh
Menteri.
(2) Dalam hal pelayanan kesehatan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c telah ditanggung
dalam program pemerintah, maka tidak termasuk
dalam pelayanan kesehatan yang dijamin.
(3) Dalam hal diperlukan, selain pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Peserta juga berhak mendapatkan pelayanan
berupa alat kesehatan.
(4) Jenis dan plafon harga alat kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
oleh Menteri.
15. Ketentuan …
- 24 -
15. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23
Manfaat akomodasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (5) berupa layanan rawat inap sebagai
berikut:
a. ruang perawatan kelas III bagi:
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta
penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah
Daerah; dan
2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan
Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran
untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan
kelas III.
b. ruang Perawatan kelas II bagi:
1. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun
Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan
golongan ruang II beserta anggota
keluarganya;
2. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota
TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan
ruang I dan golongan ruang II beserta anggota
keluarganya;
3. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota
Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil
golongan ruang I dan golongan ruang II
beserta anggota keluarganya;
4. Peserta …
- 25 -
4. Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan Gaji
atau Upah sampai dengan 1,5 (satu koma
lima) kali penghasilan tidak kena pajak
dengan status kawin dengan 1 (satu) anak,
beserta anggota keluarganya; dan
5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan
Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran
untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan
kelas II.
c. ruang perawatan kelas I bagi:
1. Pejabat Negara dan anggota keluarganya;
2. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun
pegawai negeri sipil golongan ruang III dan
golongan ruang IV beserta anggota
keluarganya;
3. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota
TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan
ruang III dan golongan ruang IV beserta
anggota keluarganya;
4. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota
Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil
golongan ruang III dan golongan ruang IV
beserta anggota keluarganya;
5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta
anggota keluarganya;
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
Pasal 22(1) Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas:a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputipelayanan kesehatan non spesialistik yangmencakup:1. administrasi pelayanan;2. pelayanan promotif dan preventif;3. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasimedis;4. tindakan medis non spesialistik, baikoperatif maupun non operatif;5. pelayanan obat dan bahan medis habispakai;6. transfusi darah sesuai dengan kebutuhanmedis;7. pemeriksaan penunjang diagnostiklaboratorium tingkat pratama; dan8. rawat inap tingkat pertama sesuai denganindikasi medis.b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan,meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup:1. administrasi pelayanan;2. pemeriksaan, pengobatan dan konsultasispesialistik oleh dokter spesialis dansubspesialis;3. tindakan ..- 23 -3. tindakan medis spesialistik, baik bedahmaupun non bedah sesuai dengan indikasimedis;4. pelayanan obat dan bahan medis habispakai;5. pelayanan penunjang diagnostik lanjutansesuai dengan indikasi medis;6. rehabilitasi medis;7. pelayanan darah;8. pelayanan kedokteran forensik klinik;9. pelayanan jenazah pada pasien yangmeninggal di Fasilitas Kesehatan;10. perawatan inap non intensif; dan11. perawatan inap di ruang intensif.c. Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan olehMenteri.(2) Dalam hal pelayanan kesehatan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf c telah ditanggungdalam program pemerintah, maka tidak termasukdalam pelayanan kesehatan yang dijamin.(3) Dalam hal diperlukan, selain pelayanankesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Peserta juga berhak mendapatkan pelayananberupa alat kesehatan.(4) Jenis dan plafon harga alat kesehatansebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkanoleh Menteri.15. Ketentuan …- 24 -15. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:Pasal 23Manfaat akomodasi sebagaimana dimaksud dalamPasal 20 ayat (5) berupa layanan rawat inap sebagaiberikut:a. ruang perawatan kelas III bagi:1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan sertapenduduk yang didaftarkan oleh PemerintahDaerah; dan2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah danPeserta bukan Pekerja yang membayar iuranuntuk Manfaat pelayanan di ruang perawatankelas III.b. ruang Perawatan kelas II bagi:1. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiunPegawai Negeri Sipil golongan ruang I dangolongan ruang II beserta anggotakeluarganya;2. Anggota TNI dan penerima pensiun AnggotaTNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golonganruang I dan golongan ruang II beserta anggotakeluarganya;3. Anggota Polri dan penerima pensiun AnggotaPolri yang setara Pegawai Negeri Sipilgolongan ruang I dan golongan ruang IIbeserta anggota keluarganya;4. Peserta …- 25 -4. Peserta Pekerja Penerima Upah dan PegawaiPemerintah Non Pegawai Negeri dengan Gajiatau Upah sampai dengan 1,5 (satu komalima) kali penghasilan tidak kena pajakdengan status kawin dengan 1 (satu) anak,along with members of his family; and5. Participants of the Workers is not the recipient of the wages andParticipants are not the workers who pay duesfor the benefit of service in a maintenance roomclass II.c. maintenance room class I for:1. State officials and their family members;2. Civil servants and recipients of pensionscivil servant the space III andthe space IV with Memberhis family;3. the members of the Indonesian armed forces and the recipient of the retiring MembersThe equivalent of the INDONESIAN civil servants theRoom III Room IV and along withmembers of his family;4. The members of the national police and the recipient of the retiring MembersThe police equivalent of the civil servantthe space III and the space IValong with members of his family;5. Veterans and Independence Pioneers along withmembers of his family;
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: