KeperawatanA. Pengertian Keperawatan Pada lokakarya nasional 1983 tela terjemahan - KeperawatanA. Pengertian Keperawatan Pada lokakarya nasional 1983 tela Inggris Bagaimana mengatakan

KeperawatanA. Pengertian Keperawata

Keperawatan
A. Pengertian Keperawatan
Pada lokakarya nasional 1983 telah disepakati pengertian keperawatan sebagai berikut, keperawatan adalah pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif yang ditujukan pada individu, kelompok dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Florence Nightingale (1895) mendefinisikan keperawatan sebagai berikut, keperawatan adalah menempatkan pasien dalam kondisi paling baik bagi alam dan isinya untuk bertindak.
Calista Roy (1976) mendefinisikan keperawatan merupakan definisi ilmiah yang berorientasi pada praktik keperawatan yang memiliki sekumpulan pengetahuan untuk memberikan pelayanan kepada klien.
Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa keperawatan adalah upaya pemberian pelaynan/asuhan yang bersifat humanistic dan profesional, holistic berdasarkan ilmu dan kiat, standar pelayanan dengan berpegang teguh kepada kode etik yang melandasi perawat profesional secara mandiri melalui upaya kolaborasi.

B. Definisi Perawat
Definisi perawat menurut UU RI No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, perawat adalah mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimiliki diperoleh melalui pendidikan keperawatan.
Taylor C. Lillis C. Lemone (1989) mendefinisikan perawat adlah seseorang yang berperan dalam merawat atau memelihara, membantu dengan melindungi seseorang karena sakit, luka, dan proses penuaan.
Definisi perawat menurut ICN (International Council of Nursing) tahun 1965, perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan yang memenuhi syarat serta berwenang di negeri bersangkutan untuk memberikan pelayanan keperawatan yang bertanggung jawab untuk meningkatkan kesehatan, pencegahan penyakit dan pelayanan penderita sakit.

C. Tren Keperawatan
Setelah tahun 2000, diberbagai dunia khususnya bangsa Indonesia memasuki era globalisasi, pada tahun 2003 era dimulainya pasar bebas ASEAN dimana banyak tenaga profesional keluar dan masuk ke dalam negeri. Pada masa itu mulai terjadi suatu masa transisi/pergeseran pola kehidupan masyarakat tradisional berubah menjadi masyarakat yang maju. Keadaan itu menyebabkan berbagai macam dampak pada aspek kehidupan masyarakat khususnya aspek kesehatan baik yang berupa masalah urbanisasi, pencemaran, kecelakaan, disamping meningkatnya angka kejadian penyakit klasik yang berhubungan dengan infeksi, kurang gizi, dan kurangnya pemukiman sehat bagi penduduk. Pergeseran pola nilai dalam keluarga, dan umur harapan hidup yang meningkat juga menimbulkan masalah kesehatan yang berkaitan dengan kelompok lanjut usia serta penyakit degeneratif.
Pada masyarakat yang menuju ke arah modern, terjadi peningkatan kesempatan untuk meningkatkan pendidikan yang lebih tinggi, peningkatan pendapatan, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hukum dan menjadikan masyarakat lebih kritis. Kondisi itu berpengaruh kepada pelayanan kesehatan dimana masyarakat yang kritis menghendaki pelayanan yang bermutu dan diberikan oleh tenaga yang profesional. Keadaan ini memberikan implikasi bahwa tenaga kesehatan khususnya keperawatan dapat memenuhi standar global internasional dalam memberikan pelayanan kesehatan/keperawatan, memiliki kemampuan profesional, kemampuan intelektual dan teknik serta peka terhadap aspek sosial budaya, memiliki wawasan yang luas dan menguasai perkembangan iptek.
Namun demikian upaya untuk mewujudkan perawat yang profesional di Indonesia masih belum menggembirakan, banyak faktor yang dapat menyebabkan masih rendahnya peran perawat profesional, diantaranya:
1. Keterlambangatan pengakuan body of knowledge profesi keperawatan. Tahun 1985 pendidikan S1 keperawatan pertama kali dibuka di UI, sedangkan di negara barat pada tahun 1869.
2. Keterlambatan pengembangan pendidikan keperawatan profesional.
3. Keterlambatan sistem pelayanan keperawatan, (standar, bentuk praktik keperawatan, lisensi). Menyadari peran profesi keperawatan yang masih rendah dalam dunia kesehatan akan berdampak negatif terhadap mutu pelayanan kesehatan bagi tercapainya tujuan kesehatan “Sehat Untuk Semua pada tahun 2010”, maka solusi yang harus ditempuh adalah:

1. Pengembangan pendidikan keperawatan.
Sistem pendidikan tinggi keperawatan sangat penting dalam pengembangan perawatan profesional, pengembangan teknologi keperawatan, pembinaan profesi dan pendidikan keperawatan berkelanjutan. Akademi Keperawatan merupakan pendidikan keperawatan yang menghasilkan tenaga perawatan profesional dibidang keperawatan. Sampai saat ini jenjang ini masih terus ditata dalam hal SDM pengajar, lahan praktik dan sarana serta prasarana penunjang pendidikan.

2. Memantapkan sistem pelayanan keperawatan profesional
Departemen Kesehatan RI sampai saat ini sedang menyusun registrasi, lisensi, sertifikat praktik keperawatan. Selain itu semua penerapan model praktik keperawatan profesional dalam memberikan asuhan keperawatan harus segera dilakukan untuk menjamin kepuasan konsumen/klien.

3. Penyempurnaan organisasi keperawatan
Organisasi profesi keperawatan memerlukan suatu perubahan cepat dan dinamis serta kemampuan mengakomodasi setiap kepentingan individu menjadi kepentingan organisasi dan mengintegrasikannya menjadi serangkaian kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya. Restukturisasi organisasi keperawatan merupakan pilihan tepat guna menciptakan suatu organisasi profesi yang mandiri dan mampu menghidupi anggotanya melalui upaya jaminan kualitas kinerja dan harapan akan masa depan yang lebih baik serta meningkat.

Komitmen perawat guna memberikan pelayanan keperawatan yang bermutu baik secara mandiri maupun melalui jalan kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain sangat penting dalam terwujudnya pelayanan keperawatan profesional. Nilai profesional yang melandasi praktik keperawatan dapat di kelompokkan dalam:
1. Nilai Intelektual
Nilai intelektual dalam praktik keperawatan terdiri dari:
a. Body of knowledge
b. Pendidikan spesialisasi
c. Menggunakan pengetahuan dalam berfikir secara kritis dan kreatif

2. Nilai komitmen moral
Pelayanan keperawatan diberikan dengan konsep altruistik, dan memperhatikan kode etik keperawatan. Menurut Beaucham & Walters (1989) pelayanan profesional terhadap masyarakat memerlukan integritas, komitmen moral dan tanggung jawab etik.

Aspek moral yang harus menjadi landasan perilaku perawat adalah:

a. Beneficience
Selalu mengupayakan keputusan dibuat berdasarkan keinginan melakuakn yang terbaik dan tidak merugikan klien. (Johnstone, 1994)

b. Fair
Tidak mendeskriminasikan klien berdasarkan agama, ras, sosial budaya, keadaan ekonomi dan sebagainya, tetapi memperlakuakn klien sebagai individu yang memerlukan bantuan dengan keunikan yang dimiliki.

c. Fidelity
Berperilaku caring (peduli, kasih sayang perasaan ingin membantu), selalu berusaha menepati janji, memberikan harapan yang memadahi, komitmen moral serta memperhatikan kebutuhan spiritual klien.

d. Otonomi, kendali dan tanggung gugatan
Otonomi merupakan kebebasan dan kewenangan untuk melakukan tindakan secara mandiri. Hak otonomi merujuk kepada pengendalian kehidupan diri sendiri yang berarti bahwa perawat memiliki kendali terhadap fungsi mereka. Otonomi melibatkan kemandirian, kesediaan mengambil resiko dan tanggung jawab serta tanggung gugat terhadap tindakannya sendiri begitu pula sebagai pengatur dan penentu diri sendiri.
Kendali mempunyai implikasi pengaturan atau pengarahan terhadap sesuatu atau seseorang. Bagi profesi keperawatan, harus ada kewenangan untuk mengendalikan praktik, menetapkan peran, fungsi dan tanggung jawab anggota profesi. Tanggung gugat berarti perawat bertanggung jawab terhadap setiap tindakan yang dilakuakannya terhadap klien.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
KeperawatanA. Pengertian Keperawatan Pada lokakarya nasional 1983 telah disepakati pengertian keperawatan sebagai berikut, keperawatan adalah pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif yang ditujukan pada individu, kelompok dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. Florence Nightingale (1895) mendefinisikan keperawatan sebagai berikut, keperawatan adalah menempatkan pasien dalam kondisi paling baik bagi alam dan isinya untuk bertindak. Calista Roy (1976) mendefinisikan keperawatan merupakan definisi ilmiah yang berorientasi pada praktik keperawatan yang memiliki sekumpulan pengetahuan untuk memberikan pelayanan kepada klien. Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa keperawatan adalah upaya pemberian pelaynan/asuhan yang bersifat humanistic dan profesional, holistic berdasarkan ilmu dan kiat, standar pelayanan dengan berpegang teguh kepada kode etik yang melandasi perawat profesional secara mandiri melalui upaya kolaborasi.B. Definisi Perawat Definisi perawat menurut UU RI No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, perawat adalah mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimiliki diperoleh melalui pendidikan keperawatan. Taylor C. Lillis C. Lemone (1989) mendefinisikan perawat adlah seseorang yang berperan dalam merawat atau memelihara, membantu dengan melindungi seseorang karena sakit, luka, dan proses penuaan. Definisi perawat menurut ICN (International Council of Nursing) tahun 1965, perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan yang memenuhi syarat serta berwenang di negeri bersangkutan untuk memberikan pelayanan keperawatan yang bertanggung jawab untuk meningkatkan kesehatan, pencegahan penyakit dan pelayanan penderita sakit.C. Tren Keperawatan Setelah tahun 2000, diberbagai dunia khususnya bangsa Indonesia memasuki era globalisasi, pada tahun 2003 era dimulainya pasar bebas ASEAN dimana banyak tenaga profesional keluar dan masuk ke dalam negeri. Pada masa itu mulai terjadi suatu masa transisi/pergeseran pola kehidupan masyarakat tradisional berubah menjadi masyarakat yang maju. Keadaan itu menyebabkan berbagai macam dampak pada aspek kehidupan masyarakat khususnya aspek kesehatan baik yang berupa masalah urbanisasi, pencemaran, kecelakaan, disamping meningkatnya angka kejadian penyakit klasik yang berhubungan dengan infeksi, kurang gizi, dan kurangnya pemukiman sehat bagi penduduk. Pergeseran pola nilai dalam keluarga, dan umur harapan hidup yang meningkat juga menimbulkan masalah kesehatan yang berkaitan dengan kelompok lanjut usia serta penyakit degeneratif.Pada masyarakat yang menuju ke arah modern, terjadi peningkatan kesempatan untuk meningkatkan pendidikan yang lebih tinggi, peningkatan pendapatan, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hukum dan menjadikan masyarakat lebih kritis. Kondisi itu berpengaruh kepada pelayanan kesehatan dimana masyarakat yang kritis menghendaki pelayanan yang bermutu dan diberikan oleh tenaga yang profesional. Keadaan ini memberikan implikasi bahwa tenaga kesehatan khususnya keperawatan dapat memenuhi standar global internasional dalam memberikan pelayanan kesehatan/keperawatan, memiliki kemampuan profesional, kemampuan intelektual dan teknik serta peka terhadap aspek sosial budaya, memiliki wawasan yang luas dan menguasai perkembangan iptek. Namun demikian upaya untuk mewujudkan perawat yang profesional di Indonesia masih belum menggembirakan, banyak faktor yang dapat menyebabkan masih rendahnya peran perawat profesional, diantaranya:1. Keterlambangatan pengakuan body of knowledge profesi keperawatan. Tahun 1985 pendidikan S1 keperawatan pertama kali dibuka di UI, sedangkan di negara barat pada tahun 1869.2. Keterlambatan pengembangan pendidikan keperawatan profesional.3. Keterlambatan sistem pelayanan keperawatan, (standar, bentuk praktik keperawatan, lisensi). Menyadari peran profesi keperawatan yang masih rendah dalam dunia kesehatan akan berdampak negatif terhadap mutu pelayanan kesehatan bagi tercapainya tujuan kesehatan “Sehat Untuk Semua pada tahun 2010”, maka solusi yang harus ditempuh adalah:1. Pengembangan pendidikan keperawatan. Sistem pendidikan tinggi keperawatan sangat penting dalam pengembangan perawatan profesional, pengembangan teknologi keperawatan, pembinaan profesi dan pendidikan keperawatan berkelanjutan. Akademi Keperawatan merupakan pendidikan keperawatan yang menghasilkan tenaga perawatan profesional dibidang keperawatan. Sampai saat ini jenjang ini masih terus ditata dalam hal SDM pengajar, lahan praktik dan sarana serta prasarana penunjang pendidikan.2. Memantapkan sistem pelayanan keperawatan profesional Departemen Kesehatan RI sampai saat ini sedang menyusun registrasi, lisensi, sertifikat praktik keperawatan. Selain itu semua penerapan model praktik keperawatan profesional dalam memberikan asuhan keperawatan harus segera dilakukan untuk menjamin kepuasan konsumen/klien.3. Penyempurnaan organisasi keperawatan Organisasi profesi keperawatan memerlukan suatu perubahan cepat dan dinamis serta kemampuan mengakomodasi setiap kepentingan individu menjadi kepentingan organisasi dan mengintegrasikannya menjadi serangkaian kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya. Restukturisasi organisasi keperawatan merupakan pilihan tepat guna menciptakan suatu organisasi profesi yang mandiri dan mampu menghidupi anggotanya melalui upaya jaminan kualitas kinerja dan harapan akan masa depan yang lebih baik serta meningkat.Komitmen perawat guna memberikan pelayanan keperawatan yang bermutu baik secara mandiri maupun melalui jalan kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain sangat penting dalam terwujudnya pelayanan keperawatan profesional. Nilai profesional yang melandasi praktik keperawatan dapat di kelompokkan dalam:1. Nilai IntelektualNilai intelektual dalam praktik keperawatan terdiri dari:a. Body of knowledgeb. Pendidikan spesialisasic. Menggunakan pengetahuan dalam berfikir secara kritis dan kreatif2. Nilai komitmen moralPelayanan keperawatan diberikan dengan konsep altruistik, dan memperhatikan kode etik keperawatan. Menurut Beaucham & Walters (1989) pelayanan profesional terhadap masyarakat memerlukan integritas, komitmen moral dan tanggung jawab etik.Aspek moral yang harus menjadi landasan perilaku perawat adalah:a. Beneficience Selalu mengupayakan keputusan dibuat berdasarkan keinginan melakuakn yang terbaik dan tidak merugikan klien. (Johnstone, 1994)b. Fair Tidak mendeskriminasikan klien berdasarkan agama, ras, sosial budaya, keadaan ekonomi dan sebagainya, tetapi memperlakuakn klien sebagai individu yang memerlukan bantuan dengan keunikan yang dimiliki.c. Fidelity Berperilaku caring (peduli, kasih sayang perasaan ingin membantu), selalu berusaha menepati janji, memberikan harapan yang memadahi, komitmen moral serta memperhatikan kebutuhan spiritual klien. d. Otonomi, kendali dan tanggung gugatan Otonomi merupakan kebebasan dan kewenangan untuk melakukan tindakan secara mandiri. Hak otonomi merujuk kepada pengendalian kehidupan diri sendiri yang berarti bahwa perawat memiliki kendali terhadap fungsi mereka. Otonomi melibatkan kemandirian, kesediaan mengambil resiko dan tanggung jawab serta tanggung gugat terhadap tindakannya sendiri begitu pula sebagai pengatur dan penentu diri sendiri.
Kendali mempunyai implikasi pengaturan atau pengarahan terhadap sesuatu atau seseorang. Bagi profesi keperawatan, harus ada kewenangan untuk mengendalikan praktik, menetapkan peran, fungsi dan tanggung jawab anggota profesi. Tanggung gugat berarti perawat bertanggung jawab terhadap setiap tindakan yang dilakuakannya terhadap klien.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Inggris) 2:[Salinan]
Disalin!
Nursing
A. Definition of Nursing
At a national workshop in 1983 agreed understanding of nursing as follows, nursing is a professional service which is an integral part of health care based on nursing science and troubleshooting, in the form of service of bio-psycho-socio-spiritual Comprehensive aimed at individuals, groups and the public good sick or healthy that covers the entire process of human life.
Florence Nightingale (1895) defines nursing as follows, nursing is to put the patient in the best conditions for nature and its contents to act.
Calista Roy (1976) defines nursing a scientific definition oriented nursing practice which has a set of knowledge to provide services to clients.
From the definition above can be concluded that nursing is the relief efforts pelaynan / care that is both humanistic and professional, holistic based science and troubleshooting, service standards to cling to a code of ethics that underlie professional nurses independently through collaborative efforts. B. Nurses Definition Definition of nurses according to Law No. 23 year 1992 about health, nurses are those who have the ability and authority to nursing action based on his knowledge gained through nursing education. Taylor C. Lillis C. Lemone (1989) defines a person's nurse is someone who plays a role in caring for or maintain, helping to protect someone because of illness, injury, and the aging process. The definition of nurses by ICN (International Council of Nursing) in 1965, a nurse is a person who has completed a nursing education are eligible as well as authorities in the countries concerned to provide nursing services responsible for improving health, disease prevention and care of sick people. C. Trends in Nursing After 2000, various world nations, especially Indonesia entered the era of globalization, in 2003 the era of the commencement of the ASEAN free market where many professionals exit and entry into the country. At the time it started happening a transition / shift patterns of traditional community life turned into an advanced society. Circumstances that cause various effects on particular aspects of community life both in the form of health aspects of the problem of urbanization, pollution, accidents, in addition to the increasing incidence of the classical diseases associated with infection, malnutrition, and lack of healthy living for the population. Shifting patterns of values ​​in the family, and life expectancy increased also cause health problems associated with the elderly as well as degenerative diseases. In the society towards a modern, there is increased opportunity to improve higher education, income generation, increasing public awareness against the law and make people more critical. Conditions that affect the health service where people are critical and require quality services provided by the professional staff. This situation implies that health professionals, especially nursing can meet global standards internationally in providing health care / nursing, have professional skills, intellectual ability and technique as well as sensitive to the socio-cultural aspects, have extensive knowledge and control of the development of science and technology. However, efforts to realize professional nurses in Indonesia is still not encouraging, many factors can cause the low role of professional nurses, among others: 1. Keterlambangatan recognition body of knowledge of the nursing profession. 1985 S1 nursing education was first opened in the UI, whereas in western countries in 1869. 2. Delays in the development of professional nursing education. 3. Nursing care system delay, (standard, form of nursing practice, licenses). Recognizing the role of the nursing profession is still low in the world of healthcare will have a negative impact on the quality of health services for the achievement of health goals "Health For All by 2010", then the solution that must be taken are: 1. Development of nursing education. Higher education system is very important in the development of nursing professional care, nursing technology development, professional development and continuing nursing education. Academy of Nursing is nursing education that produces professionals in the field of nursing care. Until now, this level is still laid out in terms of the teaching of human resources, land practices and educational support facilities and infrastructure. 2. Strengthening the system of professional nursing services Ministry of Health is currently preparing to registration, licensing, certification of nursing practice. Besides all the application of professional nursing practice model in providing nursing care must be taken to ensure the satisfaction of the consumer / client. 3. Completion of nursing organizations Organization nursing profession requires a rapid and dynamic changes and the ability to accommodate any individual interest in the interests of the organization and integrating it into a series of activities that can be perceived benefits. Restructuring the organization of nursing is the right choice to create a professional organization that is independent and able to support members through the quality assurance of performance and hope for a better future as well as increase. The commitment of nurses to provide nursing service quality either independently or through the collaboration with power Other health is very important in the realization of professional nursing services. The value of the underlying professional nursing practice can be grouped into: 1. Property Value Value of intellectual nursing practice consists of: a. Body of knowledge b. Education specialization c. Using knowledge in critical and creative thinking 2. Value moral commitment nursing care is given to the concept of altruistic, and pay attention to the code of ethics of nursing. According Beaucham & Walters (1989) professional services to the people requires integrity, commitment to moral and ethical responsibility. The moral aspect which should be the cornerstone of a nurse's behavior is: a. Beneficience Always seek melakuakn decision is made ​​based on the best wishes and does not harm the client. (Johnstone, 1994) b. Fair not discriminate against clients based on religion, race, socio-cultural, economic circumstances and so on, but memperlakuakn clients as individuals who need assistance with uniqueness. C. Fidelity Behave caring (caring, affectionate feeling of wanting to help), always trying to keep promises, gives hope memadahi, moral commitment and attention to the spiritual needs of the client. D. Autonomy, control and responsibility lawsuit autonomy is the freedom and authority to act independently. Autonomy refers to control one's own life, which means that nurses have control over their functioning. Autonomy involves self-reliance, a willingness to take risks and responsibility and accountability for their own actions as well as regulatory and self-determinant. Control or direction has implications settings to something or someone. For the nursing profession, there must be authority to control the practice, assign roles, functions and responsibilities of members of the profession. Accountability means nurses responsible for any action dilakuakannya to clients.














































Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: