Dalam konteks Indonesia, penulis berpendapat berbeda. Penulis menganggap pemungutan suara tetap diperlukan meskipun dengan calon tunggal. Karena kalau mekanismenya aklamasi atau uncontested election akan membuka ruang bagi kongkalikong dan rekayasa antarparpol sejak awal masa pencalonan. Bisa terjadi aksi borong dukungan oleh calon dengan modal kuat, dengan harapan tidak perlu ikut pemilihan. Hitung-hitungannya ala berdagang, sudah pasti terpilih dan "murah" di awal daripada harus turun menyapa pemilih menyampaikan visi-misi. Politik transaksional akan marak di hulu pencalonan tanpa memberi ruang pemilih untuk mengevaluasi dan mengontrol calon.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
