Muh. Israjuddin Bara ( B111 11 096), Pengalihan Tanah Aset Daerah Kota terjemahan - Muh. Israjuddin Bara ( B111 11 096), Pengalihan Tanah Aset Daerah Kota Inggris Bagaimana mengatakan

Muh. Israjuddin Bara ( B111 11 096)

Muh. Israjuddin Bara ( B111 11 096), Pengalihan Tanah Aset Daerah Kota Makassar Peruntukkan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial Kepada Pihak Lain (Studi Kasus Perumnas Antang) dibimbing oleh Farida Patittingi dan Zulkifli Aspan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui status hukum tanah aset daerah kota Makassar peruntukkan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dialihkan kepada pihak lain dan pelaksanaan pengalihan tanah aset daerah kota Makassar peruntukkan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada pihak lain.
Penelitian ini bersifat penelitian lapangan dimana pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara terhadap beberapa pihak yang terkait dengan topik penelitian. Selain itu, penulis juga melakukan penelitian kepustakaan melalui data-data yang berkaitan dan buku-buku yang berkaitan dengan topik penelitian. Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif.
Berdasarkan analisis, penulis menyimpulkan beberapa hal, antara lain: 1) Status hukum tanah aset daerah Kota Makassar yang diperuntukan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial dalam hal ini di Perumnas Antang merupakan tanah negara. Penguasaan yuridis atas tanah tersebut ada pada Menteri Dalam Negeri sebagai pengelola tanah negara (barang milik negara), sebab Pemerintah Kota Makassar belum menyertipikatkan tanah tersebut sebagai Hak Pakai atas tanah sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Makassar belum menjadi subjek hak atas tanah tersebut. 2) Pengalihan tanah aset daerah Kota Makassar yang peruntukannya sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada pihak lain, secara yuridis prosedural telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah karena dasar hukum pengalihan tanah aset tersebut oleh Pemerintah Kota Makassar kepada pihak lain yaitu dengan menerbitkan Surat Keputusan Pemindahtangan yang berdasarkan Surat Keputusan Ex Gemeente. Artinya, tanah tersebut merupakan tanah bekas milik Pemerintahan Belanda. Padahal keyataannya tanah tersebut merupakan penyerahan dari pihak Perumnas sebagai kewajiban untuk pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
Muh. Israjuddin Bara ( B111 11 096), Pengalihan Tanah Aset Daerah Kota Makassar Peruntukkan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial Kepada Pihak Lain (Studi Kasus Perumnas Antang) dibimbing oleh Farida Patittingi dan Zulkifli Aspan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui status hukum tanah aset daerah kota Makassar peruntukkan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dialihkan kepada pihak lain dan pelaksanaan pengalihan tanah aset daerah kota Makassar peruntukkan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada pihak lain. Penelitian ini bersifat penelitian lapangan dimana pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara terhadap beberapa pihak yang terkait dengan topik penelitian. Selain itu, penulis juga melakukan penelitian kepustakaan melalui data-data yang berkaitan dan buku-buku yang berkaitan dengan topik penelitian. Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Berdasarkan analisis, penulis menyimpulkan beberapa hal, antara lain: 1) Status hukum tanah aset daerah Kota Makassar yang diperuntukan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial dalam hal ini di Perumnas Antang merupakan tanah negara. Penguasaan yuridis atas tanah tersebut ada pada Menteri Dalam Negeri sebagai pengelola tanah negara (barang milik negara), sebab Pemerintah Kota Makassar belum menyertipikatkan tanah tersebut sebagai Hak Pakai atas tanah sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Makassar belum menjadi subjek hak atas tanah tersebut. 2) Pengalihan tanah aset daerah Kota Makassar yang peruntukannya sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada pihak lain, secara yuridis prosedural telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah karena dasar hukum pengalihan tanah aset tersebut oleh Pemerintah Kota Makassar kepada pihak lain yaitu dengan menerbitkan Surat Keputusan Pemindahtangan yang berdasarkan Surat Keputusan Ex Gemeente. Artinya, tanah tersebut merupakan tanah bekas milik Pemerintahan Belanda. Padahal keyataannya tanah tersebut merupakan penyerahan dari pihak Perumnas sebagai kewajiban untuk pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Inggris) 2:[Salinan]
Disalin!
Muh. Israjuddin Bara (B111 11 096), Transfer of Land Assets designated Makassar City Regional Public Facilities and Social Amenities To Others (Case Study Housing Antang) guided by Farida Patittingi and Zulkifli Aspan.
The aim of this study was to determine the legal status of the land area of the city assets Makassar designated public facilities and social facilities were transferred to another party and the implementation of land transfer assets Makassar city areas designated public facilities and social amenities to the other party.
This study is a research field where data collection was conducted by interviews with some of the parties related to the research topic , In addition, the authors also do library research through related data and books related to the topic of research. Furthermore, the data were analyzed qualitatively and presented descriptively.
Based on the analysis, the authors conclude that, among other things: 1) the legal status of the land area of Makassar assets that are intended as public facilities and social facilities in this regard in Housing Antang public land , Judicial tenure on the land is on the Interior Minister as the manager of state land (state property), because the Makassar City Government has not menyertipikatkan such as the right to use the land above ground as public facilities and social facilities. Therefore, the Government of Makassar has not been the subject of land rights. 2) The transfer of land assets Makassar City area designation as public facilities and social amenities to the other party, juridical procedural has violated the provisions of Government Regulation No. 6 of 2006 on the Management of State / Regional as the basic law of the land transfer of these assets by the Government of Makassar to other parties, namely by issuing Decree alienation that is based on the Decree Ex Gemeente. That is, the land is the land had belonged to the Dutch Government. Though the land keyataannya the submission of the Housing as an obligation for the construction of public facilities and social facilities.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: