Pengertian Pramuwisata
Pramuwisata berasal daari bahasa Sansekerta yaitu pramu, wis. Dan ata. Pramu berarti pelayanan atau orang yang melayani, wis artinya tempat, dan Ata berate banyak. Pendapat umum mengartikan, wisata sebagai keliling atau perjalanan, sehingga dalam hal ini pramuwisata dapat dikatakan sebagai orang/petugas yang melayani orang yang sedang mengadakan perjalanan.
B. Tata Krama Pramuwisata Pramuwisata dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang baik dan memuaskan kepada wisatawan, dengan tetap memperhatikan tata krama (rules of conduct). Tata krama ini timbul dari hakekat kedudukan, tugas serta tanggung jawab sebagai pramuwisata. Oleh karena itu, dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam melaksanakan tugas perlu selalu diingat :
1. Pramuwisata Indonesia adalah warga Negara kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, oleh karena itu harus senantiasa : a. Takwa kepada tuhan yang maha esa.
b. Menjunjung tinggi falsafah Negara Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara serta mematuhi hokum dan perundang-perundangan yang berlaku.
c. Mengutaamakan kepentingan dan keselamatan masyarakat, bangsa dan Negara.
d. Menghargai harkat dan martabat.
e. Memelihara azas kegotong-royongan dengan sesama kawan sejawat (seprofesi) 2. Pramuwisata Indonesia berkewajiban untuk ikut serta mengembangkan kepariwisataan Indonesia melalui peningkatan pelayanan, dan senantiasa berusaha :
a. Menjaga nama baik, harkat dan martabat jabatan/pekerjaan (profesi) dan perusahaan yang diwakilinya.
b. Mengutamakan kejujuran dan kebenaran.
c. Bertindak sopan, bijaksana, dan bertanggung jawab.
d. Patuh dan taat terhadap kesepakatan bersama dan kepada pimpinan.
e. Memelihara hubungan baik/kerjasama dengan pimpinan perusahaan, wisatawan, rekan-rekan sejawat dan unsur lain yang membantu pelaksanaan tugasnya.
f. Berusaha agar tugasnya dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna yang optimal.
C. Peranan Pramuwisata.