MEKANISME PEMUNGUTAN SUARA1. Persiapan Pemungutan Suaraa. Ketua dan Anggota KPPS harus sudah datang di TPS selambat-lambatnya pukul 06.00 waktu setempat.b. Ketua dan Anggota KPPS:2. memeriksa TPS dan sarana pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara;3. Memasang DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di papan pengumuman yang ditempatkan pada pintu masuk TPS;4. Memasang Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan di papan pengumuman yang ditempatkan pada pintu masuk TPS5. Menempatkan kotak suara yang berisi surat suara beserta kelengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPS; 6. mempersilakan dan mengatur pemilih untuk menempati (tempat duduk yang telah disediakan. 7. Menerima surat mandat dari saksi.8. Ketua KPPS memberi penjelasan kepada Anggota KPPS mengenai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta pembagian tugas Anggota KPPS
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
![](//idimg.ilovetranslation.com/pic/loading_3.gif?v=b9814dd30c1d7c59_8619)