(6) Uraian Tugas Kepala Satuan Manajemen Risiko adalah: a. Menyusun RKT dan RKA Satuan Manajemen Risiko;b. Menyusun juklak dan juknis Satuan Manajemen Risiko;c. Mengoordinasikan tugas-tugas para Deputi;d. Me-review pelaksanaan tugas para Deputi;e. Melakukan review kebijakan manajemen risiko universitas; f. Melakukan evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan;g. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko;h. Menyampaikan rekomendasi kepada Rektor atas kebijakan yang telah diambil oleh pimpinan berkaitan dengan manajemen risiko;i. Melakukan evaluasi kepatuhan unit kerja terhadap ketentuan statuta, anggaran rumah tangga, peraturan rektor, serta peraturan perundangan lainnya yang terkait dengan manajemen risiko;j. Membantu Rektor dalam menyusun rancangan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis dan operasional berkaitan dengan manajemen risiko;k. Membantu Rektor dalam menyusun pedoman sistem dan prosedur operasional;l. Merancang dan mengoordinasikan program pengembangan staf dan sistem operasi Satuan Manajemen Risiko;m. Melaksanakan tugas lain dari Rektor;n. Menyusun pedoman dan tata tertib kerja, dan melakukan review sesuai kebutuhan minimal tiga tahun sekali; dano. Membuat laporan berkala kepada Rektor.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
