Anak adalah bagian dari generasi muda yang diharapkan kedepannya dapat berperan untuk mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa dan diharapkan dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas bagi pembangunan nasional.Sehingga diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan social serta perlindungan dari segala kemungkinan yang akan membahayakan mereka di masa depan.Permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1) bagaimana peran BAPAS dalam melakukan diversi terhadap anak yang berkonflik hukum ? dan 2) permasalahan yang dihadapi BAPAS dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 ?Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Family Model atau disebut juga kekeluargaan yang sangat menonjol adalah pada konsep pemidanaan yang dapat digambarkan dalam padanan suatu suasana suatu keluarga, yaitu diberikan sanksi, dengan tujuan anak tersebut mempunyai kesanggupan untuk mengendalikan dirinya akan tetapi setelah anak itu diberi sanksi, anak itu tetap berada dalam kerangka kasih sayang keluarga dan ia tidak dianggapnya sebagai anak jahat dan sebagai manusia yang khusus atau sebagai anggota kelompok yang khusus dalam kaitannya dengan keluarga.Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan penelitian kualitatif yaitu penelitian yang menggunakan analisis dengan tidak memakai rumusan angka termasuk didalamnya penggunaan studi kasus dengan tehnik pendekatan deskriptif analisis. Dan untuk memperkuat analisis tersebut, penulis juga menggunakan metode wawancara dengan sumber yang berkaitan dengan penelitian. Dari hasil penelitian ini diketahui proses yang dilakukan BAPAS dalam upaya diversi bagi anak yang berkonflik dengan hukum melalui tiga tahap, yaitu Pra Ajudikasi, Ajudikasi dan Pro-Ajudikasi, sedangkan permasalahan yang dihadapi BAPAS Klas I Jakarta Timur-Utara saat ini yang antara lain : a) terbatasnya anggaran pada BAPAS Klas I Jakarta Timur-Utara, b) terbatasnya sarana dan prasarana yang ada, c) kendala yang berasal dari anak dan keluarga anak, d) Kurangnya koordinasi antara aparat penegak hukum, e) kurangnya sosialisasi tentang penanganan anak berhadapan dengan hukum.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
