HARI BURUH DI INDONESIASejak 1918, Hindia Belanda (sekarang Indonesia) tercatat sebagai wilayah pertama di Asia yang memperingati May Day. Pada era pemerintahan Soekarno, 1 Mei adalah hari yang diperingati secara nasional. Dalam RUU Kerja yang digodok pada 1947-1948, diusulkan satu klausul yakni: “Pada hari 1 Mei Buruh dibebaskan dari kewajiban bekerjadanRUU Kerja tersebut disahkan oleh Pemerintah melalui UU No.1/1951 yang berisi pernyataan diberlakukannnya RUU Kerja Tahun 1948 menjadi Undang-undang. Sejak masa pemerintahan Orde Baru,hari Buruh tidak lagi diperingati di Indonesia, dan sejak itu, 1 Mei bukan lagi merupakan hari libur untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomikarenadisebabkan gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan dan paham komunis G30SPKI.Dengan melihat perkembangan bahwa 1 Mei sudah ditetapkan menjadi Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Buruh Internasional, berarti buruh akan semakin mudah dan semakin masive dalam menyuarakan tuntutannya karena selama ini yang menjadi kendala mengapa pada tiap aksi May Day masa aksi buruh tidak bisa maksimal turun ke jalan adalah karena masalah hari kerjaSeperti biasa para buruh akan melakukan unjuk rasa yang bersifat nasional. Sejak dulu seperti diketahui bersama isu utama yang mengemuka di setiap aksi demonstrasi para buruh selalu terkait dengan masalah upah buruh dan alih daya atau lebih dikenal dengan istilah sistem outsourcing dalam perekrutan tenaga kerja di Indonesia. Sejauh ini tema demo buruh selalu terkait kedua hal tersebut.The principle of struggle is identical to the demands for an improvement, and so is the effect on labor day. Labor day not only as a celebration of the overflow, a form of sheer pleasure, but must be contained the essence of the message of struggle of the workers ' demands for autonomy are politically sovereign, economically and berkpribadian in culture
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..