Pada hari ini, Senin tanggal Delapan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Li terjemahan - Pada hari ini, Senin tanggal Delapan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Li Inggris Bagaimana mengatakan

Pada hari ini, Senin tanggal Delapa


Pada hari ini, Senin tanggal Delapan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Lima Belas (18-05-2015), masing-masing yang bertanda tangan dibawah ini :

PT MUTIARA PANTILANG, sebagai penyedia material Beton Ready Mix (SUPPLIER), berkedudukan di Jl. Soekarno Hatta Km. 07 No. 75, Sangatta, Kab. Kutai Timur, dalam hal ini diwakili oleh KADAR, ST selaku Direktur dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut diatas, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

PT IOT EPC INDONESIA selaku pemilik pekerjaan (OWNER), berkedudukan di President Park, Tanjung Bara, Sangatta, Kab.Kutai Timur, Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh GAUTAM MAHANTA selaku Project Manager dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut diatas, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA


Latar Belakang :
Surat Penawaran Harga Beton Ready Mix, No : 044/MP/Dir/R.Mix/V/2015, tanggal 15 Mei 2015
Negosiasi dan Klarifikasi, tanggal 18 Mei 2015

Selanjutnya masing-masing pihak sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian kerja yang berisi pasal-pasal untuk pelaksanaan pekerjaan : Pengadaan / Pengiriman Beton Siap Pakai (Ready Mix) di lokasi proyek 75000 CBM DIESEL STORAGE AND RELATED FACILITIES PROJECT SANGATTA, TANJUNG BARA, KUTAI TIMUR, KALIMANTAN TIMUR, berdasarkan ketentuan dan persyaratan perjanjian ini, sebagi berikut :



PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN

PIHAK KEDUA setuju untuk membeli material Beton Ready Mix dari PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA setuju untuk menjual dan mengirimkan material Beton Ready Mix kepada PIHAK KEDUA atau kepada PIHAK SUB.KONTRAKTOR yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA akan menyiapkan alat kerja dan tenaga kerja untuk menghampar beton dilokasi pekerjaan.


PASAL 2
SPESIFIKASI MUTU BETON

PIHAK PERTAMA setuju bahwa spesifikasi beton siap pakai yang akan dibeli oleh PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :

Ready Mix Mutu fc’ 30 Mpa. (Slump 10 + 2 cm)

PASAL 3
TAHAP PERSIAPAN PEKERJAAN

PIHAK KEDUA akan mensupport seluruh keperluan untuk Commissioning alat, Medical Check-Up Crew Operasional Lapangan PIHAK PERTAMA dan menjadi beban PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA bersedia melengkapi kekurangan kelengkapan K3 dan yang dianggap perlu pada peralatan PIHAK PERTAMA.
PIHAK PERTAMA bersedia mengikuti persyaratan / aturan operasional yang berlaku dalam ruang lingkup kerja area KPC.

PASAL 4
SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN

PIHAK PERTAMA akan mensupply material Beton Ready Mix ke SUB.KONTRAKTOR yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA
Material Ready Mix yang disiapkan oleh PIHAK PERTAMA diangkut menggunakan truck mixer kapasitas 5 atau 7 kubik, dimana pada tiket / doket pengiriman ditujukan kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA akan menyampaikan jadual rencana pengecoran paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan pengecoran dilaksanakan. Penyampaian jadual tersebut disampaikan melalui email dan ditujukan langsung kepada PIHAK PERTAMA.
PIHAK PERTAMA akan menyampaikan kesiapan pelayanan atas pesanan (order) PIHAK KEDUA melalui email PIHAK KEDUA. Pembatalan / penundaan jadwal pengecoran dapat disampaikan langsung 2 (dua) jam sebelum loading dimulai.
Jika pada pelaksanaannya, PIHAK PERTAMA telah mengirim material ke lokasi pekerjaan dan akibat kelalaian PIHAK KEDUA beton tersebut tidak digunakan, maka merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Jika terdapat selisih kuantitas / volume rencana dan realisasi pengecoran maka masing-masing pihak akan melakukan pengukuran bersama dan membuat persetujuan atas volume realisasi yang ditandai dengan Berita Acara Opname Bersama.
Penerimaan material di lokasi pekerjaan berdasarkan Bukti Nota Pengiriman.


PASAL 5
KONTROL MUTU BETON

PIHAK PERTAMA akan menyiapkan teknisi laboratorium untuk mengambil contoh benda uji (sample) beton.
PIHAK KEDUA, sepakat untuk melaksanakan pengetesan benda uji dengan metode kuat tekan (compressive strenght test) di Laboratorium PIHAK PERTAMA, jika PIHAK KEDUA menentukan lain tempat pengetesan (Laboratorium Independent) maka biaya yang timbul akan ditanggung oleh PIHAK KEDUA. Jika pada pelaksanaannya sample beton tidak memenuhi kuat tekan rencana maka pengujian sample beton lain yang dapat dilaksanakan adalah, antara lain : hammer test dan core drill.


PASAL 6
HARGA SATUAN, VOLUME DAN NILAI KONTRAK

Harga material sesuai spesifikasi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :

Mutu Beton Harga Satuan S l u m p
Beton Ready Mix fc 30 MPa Rp. 1.900.000,-/m3 10 + 2

Harga satuan pada ayat 1 diatas belum termasuk PPN 10 % namun sudah termasuk PPh.



PASAL 7
SYARAT & SISTEM PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA akan mengajukan kwitansi tagihan pembayaran sesuai besarnya kuantitas yang dikirim / diterima PIHAK KEDUA di lokasi pekerjaan.
PIHAK KEDUA akan melakukan pembayaran paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kwitansi tagihan PIHAK PERTAMA diterima oleh PIHAK KEDUA.
Kelengkapan yang harus dilampirkan oleh PIHAK PERTAMA untuk mengajukan tagihan adalah sebagai berikut :
Kwitansi,
Faktur Pajak
Bukti Pengiriman Beton Siap Pakai (doket) yang telah diketahui oleh pengawas lapangan PIHAK KEDUA / PIHAK KETIGA atau yang mewakili.

PASAL 8
FORCE MAJUERE

Yang dimaksud dengan Force Majeure ialah kejadian-kejadian diluar kemampuan PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA untuk mengatasinya, termasuk didalamnya :
Bencana Alam yang menyebabkan kerusakan, kehancuran pekerjaan yang telah dilaksanakan yaitu Gempa Bumi, Banjir, Tanah Longsor, Huru-hara dan Halilintar.
Keadaan darurat perang dan Huru-hara yang mengganggu kelancaran pekerjaan.
Kejadian-kejadian sebagai akibat dari Peraturan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, Departemen-Departemen, Instansi-Instansi Pemerintah maupun swasta dan kejadian-kejadian lain dalam bidang moneter / keuangan.
Dalam hal terjadi Force Majeure, PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA paling lambat 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak kejadian dimaksud disertai keterangan dari pihak berwenang mengenai kejadian tersebut.
Hal-hal peristiawa lain yang tidak disebutkan diatas, tidak dapat dikategorikan sebagai Force Majeure.

PASAL 9
ESKALASI HARGA

Apabila selama pelaksanaan perjanjian ini terdapat kebijakan dan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pasal 8.(1).(c). maka kedua belah pihak secara bersama akan meninjau/perhitungan kembali terhadap harga satuan sebagaimana dimaksad pasal 6 (1).
Hasil peninjauan/perhitungan kembali terhadap harga sebagaimana dimaksud pada ayat diatas, dibuat Berita Acara perhitungan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk selanjutnya dipergunakan sebagai dasar atau pedoman dalam addendum Surat Perjanjian ini.








PASAL 10
PERSELISIHAN

Perselisihan pendapat antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA didalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (satu) Surat Perjanjian ini, akan diselenggarakan secara musyawarah dan mufakat.
Jika tidak terdapat penyelesaian yang layak dan memuaskan kedua belah pihak, maka atas kehendak kedua belah pihak pula, perselisihan akan diselesaikan oleh Pihak Ketiga (Pengadilan Negeri Kelas I A Cabang Kalimantan Timur)
Keputusan yang diambil oleh badan hukum sebagaimana tersebut dalam ayat 2 (dua) pasal ini, akan menjadi keputusan yang mengikat untuk kedua belah pihak.


PASAL 11
P E N U T U P

Demikian Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini dibuat dan ditandatangani di Sangatta pada tanggal sesuai yang tercantum pada awal perjanjian ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
Pada hari ini, Senin tanggal Delapan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Lima Belas (18-05-2015), masing-masing yang bertanda tangan dibawah ini :PT MUTIARA PANTILANG, sebagai penyedia material Beton Ready Mix (SUPPLIER), berkedudukan di Jl. Soekarno Hatta Km. 07 No. 75, Sangatta, Kab. Kutai Timur, dalam hal ini diwakili oleh KADAR, ST selaku Direktur dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut diatas, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.PT IOT EPC INDONESIA selaku pemilik pekerjaan (OWNER), berkedudukan di President Park, Tanjung Bara, Sangatta, Kab.Kutai Timur, Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh GAUTAM MAHANTA selaku Project Manager dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut diatas, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Latar Belakang : Surat Penawaran Harga Beton Ready Mix, No : 044/MP/Dir/R.Mix/V/2015, tanggal 15 Mei 2015Negosiasi dan Klarifikasi, tanggal 18 Mei 2015Selanjutnya masing-masing pihak sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian kerja yang berisi pasal-pasal untuk pelaksanaan pekerjaan : Pengadaan / Pengiriman Beton Siap Pakai (Ready Mix) di lokasi proyek 75000 CBM DIESEL STORAGE AND RELATED FACILITIES PROJECT SANGATTA, TANJUNG BARA, KUTAI TIMUR, KALIMANTAN TIMUR, berdasarkan ketentuan dan persyaratan perjanjian ini, sebagi berikut :PASAL 1LINGKUP PEKERJAANPIHAK KEDUA setuju untuk membeli material Beton Ready Mix dari PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA setuju untuk menjual dan mengirimkan material Beton Ready Mix kepada PIHAK KEDUA atau kepada PIHAK SUB.KONTRAKTOR yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA akan menyiapkan alat kerja dan tenaga kerja untuk menghampar beton dilokasi pekerjaan.PASAL 2SPESIFIKASI MUTU BETONPIHAK PERTAMA setuju bahwa spesifikasi beton siap pakai yang akan dibeli oleh PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :Ready Mix Mutu fc’ 30 Mpa. (Slump 10 + 2 cm) PASAL 3TAHAP PERSIAPAN PEKERJAANPIHAK KEDUA akan mensupport seluruh keperluan untuk Commissioning alat, Medical Check-Up Crew Operasional Lapangan PIHAK PERTAMA dan menjadi beban PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA bersedia melengkapi kekurangan kelengkapan K3 dan yang dianggap perlu pada peralatan PIHAK PERTAMA.PIHAK PERTAMA bersedia mengikuti persyaratan / aturan operasional yang berlaku dalam ruang lingkup kerja area KPC.PASAL 4SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAANPIHAK PERTAMA akan mensupply material Beton Ready Mix ke SUB.KONTRAKTOR yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUAMaterial Ready Mix yang disiapkan oleh PIHAK PERTAMA diangkut menggunakan truck mixer kapasitas 5 atau 7 kubik, dimana pada tiket / doket pengiriman ditujukan kepada PIHAK KEDUA.PIHAK KEDUA akan menyampaikan jadual rencana pengecoran paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan pengecoran dilaksanakan. Penyampaian jadual tersebut disampaikan melalui email dan ditujukan langsung kepada PIHAK PERTAMA.PIHAK PERTAMA akan menyampaikan kesiapan pelayanan atas pesanan (order) PIHAK KEDUA melalui email PIHAK KEDUA. Pembatalan / penundaan jadwal pengecoran dapat disampaikan langsung 2 (dua) jam sebelum loading dimulai.Jika pada pelaksanaannya, PIHAK PERTAMA telah mengirim material ke lokasi pekerjaan dan akibat kelalaian PIHAK KEDUA beton tersebut tidak digunakan, maka merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.Jika terdapat selisih kuantitas / volume rencana dan realisasi pengecoran maka masing-masing pihak akan melakukan pengukuran bersama dan membuat persetujuan atas volume realisasi yang ditandai dengan Berita Acara Opname Bersama.Penerimaan material di lokasi pekerjaan berdasarkan Bukti Nota Pengiriman.PASAL 5KONTROL MUTU BETONPIHAK PERTAMA akan menyiapkan teknisi laboratorium untuk mengambil contoh benda uji (sample) beton.PIHAK KEDUA, sepakat untuk melaksanakan pengetesan benda uji dengan metode kuat tekan (compressive strenght test) di Laboratorium PIHAK PERTAMA, jika PIHAK KEDUA menentukan lain tempat pengetesan (Laboratorium Independent) maka biaya yang timbul akan ditanggung oleh PIHAK KEDUA. Jika pada pelaksanaannya sample beton tidak memenuhi kuat tekan rencana maka pengujian sample beton lain yang dapat dilaksanakan adalah, antara lain : hammer test dan core drill.PASAL 6HARGA SATUAN, VOLUME DAN NILAI KONTRAKHarga material sesuai spesifikasi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :Mutu Beton Harga Satuan S l u m p Beton Ready Mix fc 30 MPa Rp. 1.900.000,-/m3 10 + 2 Harga satuan pada ayat 1 diatas belum termasuk PPN 10 % namun sudah termasuk PPh.PASAL 7SYARAT & SISTEM PEMBAYARANPIHAK PERTAMA akan mengajukan kwitansi tagihan pembayaran sesuai besarnya kuantitas yang dikirim / diterima PIHAK KEDUA di lokasi pekerjaan.PIHAK KEDUA akan melakukan pembayaran paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kwitansi tagihan PIHAK PERTAMA diterima oleh PIHAK KEDUA.Kelengkapan yang harus dilampirkan oleh PIHAK PERTAMA untuk mengajukan tagihan adalah sebagai berikut :Kwitansi,Faktur Pajak Bukti Pengiriman Beton Siap Pakai (doket) yang telah diketahui oleh pengawas lapangan PIHAK KEDUA / PIHAK KETIGA atau yang mewakili.PASAL 8FORCE MAJUEREYang dimaksud dengan Force Majeure ialah kejadian-kejadian diluar kemampuan PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA untuk mengatasinya, termasuk didalamnya :Bencana Alam yang menyebabkan kerusakan, kehancuran pekerjaan yang telah dilaksanakan yaitu Gempa Bumi, Banjir, Tanah Longsor, Huru-hara dan Halilintar.Keadaan darurat perang dan Huru-hara yang mengganggu kelancaran pekerjaan.Kejadian-kejadian sebagai akibat dari Peraturan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, Departemen-Departemen, Instansi-Instansi Pemerintah maupun swasta dan kejadian-kejadian lain dalam bidang moneter / keuangan.Dalam hal terjadi Force Majeure, PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA paling lambat 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak kejadian dimaksud disertai keterangan dari pihak berwenang mengenai kejadian tersebut.Hal-hal peristiawa lain yang tidak disebutkan diatas, tidak dapat dikategorikan sebagai Force Majeure.PASAL 9ESKALASI HARGA Apabila selama pelaksanaan perjanjian ini terdapat kebijakan dan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pasal 8.(1).(c). maka kedua belah pihak secara bersama akan meninjau/perhitungan kembali terhadap harga satuan sebagaimana dimaksad pasal 6 (1).Hasil peninjauan/perhitungan kembali terhadap harga sebagaimana dimaksud pada ayat diatas, dibuat Berita Acara perhitungan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk selanjutnya dipergunakan sebagai dasar atau pedoman dalam addendum Surat Perjanjian ini.PASAL 10PERSELISIHAN Perselisihan pendapat antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA didalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (satu) Surat Perjanjian ini, akan diselenggarakan secara musyawarah dan mufakat.Jika tidak terdapat penyelesaian yang layak dan memuaskan kedua belah pihak, maka atas kehendak kedua belah pihak pula, perselisihan akan diselesaikan oleh Pihak Ketiga (Pengadilan Negeri Kelas I A Cabang Kalimantan Timur)Keputusan yang diambil oleh badan hukum sebagaimana tersebut dalam ayat 2 (dua) pasal ini, akan menjadi keputusan yang mengikat untuk kedua belah pihak.

PASAL 11
P E N U T U P

Demikian Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini dibuat dan ditandatangani di Sangatta pada tanggal sesuai yang tercantum pada awal perjanjian ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Inggris) 2:[Salinan]
Disalin!

On this day, Monday Eighteen date of May in the Year Two Thousand Fifteen (18-05-2015), each of the undersigned: PT PEARL PANTILANG, as providers of Ready Mix Concrete material (SUPPLIER), located on Jl. Soekarno Hatta Km. 07 No. 75, Sangatta, Kab. East Kutai, in this case represented by CONTENT, ST as Director thus legitimate act for and on behalf of the companies mentioned above, hereinafter referred to as the FIRST PARTY. PT IOT EPC INDONESIA as the owner of the job (OWNER), based in President Park, Tanjung Bara, Sangatta, East Kutai, East Kalimantan, in this case represented by Djuzz MAHANTA such as the Project Manager with a legitimate act for and on behalf of the companies mentioned above, hereinafter referred to as the SECOND PARTY BACKGROUND: Letter of Offer Price Concrete Ready Mix, No: 044 /MP/Dir/R.Mix/V/2015, dated May 15, 2015 Negotiation and clarification, dated May 18, 2015 Furthermore, each side agreed to bind themselves in a labor agreement that contains provisions for the implementation of the work: Procurement / Delivery Ready Mix Concrete (Ready Mix) at the project site CBM 75000 DIESEL STORAGE AND RELATED FACILITIES PROJECT Sangatta, CAPE BARA, KUTAI EAST, EAST KALIMANTAN, based on the terms and conditions of this agreement, as follows: ARTICLE 1 SCOPE OF WORK BOTH PARTIES agree to buy materials Concrete Ready Mix of the FIRST and the FIRST PARTY agrees to sell and deliver Ready Mix Concrete material to the SECOND PARTY or to PARTY SUB.KONTRAKTOR appointed by the SECOND PARTY. SECOND PARTY will prepare working tools and manpower to extend concrete work location. ARTICLE 2 SPECIFICATIONS QUALITY CONCRETE FIRST PARTY agrees that the ready-mix concrete specifications which will be purchased by the SECOND PARTY is as follows: Ready Mix Quality fc '30 Mpa. (Slump 10 + 2 cm) ARTICLE 3 PHASE PREPARATION WORK SECOND PARTY will all support the need for Commissioning tool, Medical Check-Up Crew Field Operations and become a burden FIRST PARTY SECOND PARTY, PARTY FIRST willing complete lack of completeness K3 and deemed necessary on the equipment FIRST PARTY, PARTY FIRST willing to comply with the requirements / rules applicable operational within the scope of the work area of the KPC. ARTICLE 4 TERMS OF WORK FIRST PARTY will supply material to SUB.KONTRAKTOR Ready Mix Concrete appointed by the SECOND PARTY Ready Mix Material prepared by the FIRST PARTY transported by truck mixer 5 or 7 cubic capacity, where the ticket / doket delivery addressed to the SECOND PARTY. SECOND PARTY will submit the schedule plan of casting at least 1 (one) day prior to the casting executed. The delivery schedule is delivered via email and directed to the FIRST PARTY. FIRST PARTY will deliver the service readiness-to-order (order) SECOND PARTY SECOND PARTY via email. Cancellation / delays can be delivered directly foundry 2 (two) hours before loading begins. If the execution, the FIRST PARTY has sent the material to the work site and concrete due to the negligence of the SECOND PARTY is not used, then it is the responsibility of the SECOND PARTY. If there is a difference of quantity / volume planning and realization of casting then each party will take measurements together and make agreements on realization volume which is marked with the Minutes of the Joint hospitalization. Receipt of materials at the job site by a Memorandum Proof of Delivery. ARTICLE 5 QUALITY CONTROL OF CONCRETE FIRST PARTY will prepare laboratory technicians to take the sample test specimen (sample) of concrete. The SECOND PARTY, agreed to carry out the test specimen by the method of compressive strength (compressive strenght test) in the Laboratory of the FIRST, SECOND PARTY determine if another spot testing (Independent Laboratory) the costs incurred will be borne by the SECOND PARTY. If the implementation of concrete sample does not meet the compressive strength of concrete plans then test another sample that can be implemented are, among others: test hammer and drill core. ARTICLE 6 UNIT PRICE, VOLUME AND VALUE CONTRACT material price according to the specifications agreed upon by both parties is as follows: Quality Concrete Unit Price S lump Ready Mix Concrete fc 30 MPa Rp. 1.900.000, - / m3 10 + 2 Price unit in paragraph 1 above does not include 10% VAT, but are inclusive of income tax. ARTICLE 7 TERMS & PAYMENT SYSTEMS FIRST PARTY will submit a bill payment receipts corresponding magnitude of the quantity being sent / received on the location of the SECOND PARTY work. The SECOND PARTY shall make payments no later than 7 (seven) days after receipt of the bill received by the FIRST PARTY SECOND PARTY. Completeness of which must be attached by the FIRST PARTY to submit a bill are as follows: Receipt, Invoice Tax Proof of Delivery Ready Mix Concrete (doket) which has been known by field supervisors the SECOND / THIRD PARTY or its representative. ARTICLE 8 FORCE MAJUERE The definition of Force Majeure are events beyond the ability of the FIRST or SECOND PARTY to overcome, including: Natural disasters which cause damage, destruction work have been implemented, namely Earthquake, Flood, Landslide, Melee and lightning. Emergencies war and riot that disrupt the smooth work. The events as a result of government regulation both central and regional, Departments, Agencies-Government Agencies and private and other events in the field of monetary / financial. In the event of Force Majeure, the FIRST PARTY shall notify in writing to the SECOND PARTY later than three (3) calendar days after the incident, supplemented information from the authorities about the incident. It peristiawa -the others not mentioned above, can not be categorized as Force Majeure. ARTICLE 9 price escalation If during the execution of this agreement there are policies and government regulation referred to in Article 8 (1). (c). then the two sides will jointly review / recalculation of the unit price as dimaksad Article 6 (1). The results of the review / re-calculation of the price referred to in paragraph above, the calculations made ​​Minutes signed by both parties shall be used as the basis or guidelines in the addendum of this Agreement. ARTICLE 10 DISPUTES Disputes opinion between the FIRST PARTY SECOND PARTY in the implementation of the work referred to in Article 1 (a) of this Agreement, will be held by consensus. If there is no proper and satisfactory completion of the second sides, then the will of both parties as well, the dispute will be resolved by the Third Party (District Court Branch Class IA East Kalimantan) The decisions taken by legal entities mentioned in paragraph two (2) of this article, will be a decision that is binding for both parties. ARTICLE 11 P ENUTUP Similarly Work Implementation Agreement is made ​​and signed in Sangatta on the date as stated at the beginning of this agreement, made ​​in duplicate 2 (two) stamped Rp. 6.000, - (six thousand dollars) and each duplicate has the same legal force and signed by both parties.















































































































Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: