The parties explain things as follows:That FIRST PARTY hereby sells to BOTH PARTIES outlining the FIRST PARTY has purchased from: A ship called KINGFISHER.Mainly made of Fiberglass.By size as follows: • Length: 11.9 m (ft)• Width: 3.06 m (three comma comma zero six ft)• In: 1 m (one meter)• Dirty Contents: 6 GT (6 Register tons)• Mark Selar: j. 5 No. 9917The ship was made in 2005.Following any such tools or equipment on the ship which, according to the nature and the allocation or according to the legislation can be considered as part of the ship.Furthermore the Parties explained that this sale took place and accept the terms and conditions as follows:Article 1This sale is made and accepted at all _ _ _ _ _ (_ _ _ _ _ the Rupiah). The amount of money which is paid by the SECOND PARTY to the FIRST PARTY before this agreement is signed. And, for the reception of the amount of money that the FIRST PARTY hereby gives pelunasannya, so this agreement is also a receipt to receipt of that amount. Article 2What's being sold/purchased with this deed from today's move to the SECOND PARTY, and all profits and losses obtained or sustained, therefore start today as a possession or shouldered by the SECOND PARTY Article 3Apa yang dijual/dibeli dengan Perjanjian ini berpindah ke dalam pegangan PIHAK KEDUA dalam keadaan layak laut (zoo waardig), dan mengenai hal itu PIHAK KEDUA di kemudian hari tidak akan mengajukan tuntutan apa pun juga terhadap PIHAK PERTAMA. Pasal 4Apa yang dijual/dibeli dengan Perjanjian ini bebas dari hipotik dan hak-hak benda lainnya dan pula bebas dari sitaan. PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik dari apa yang dijual dengan akta ini, dan PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan penjualan ini, bahwa PIHAK PERTAMA belum pernah menjual apa yang dijual dengan akta ini kepada pihak lain, dan PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa mengenai hal itu PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu ataupun turut mempunyai hak atas apa yang dijual dengan akta ini. Pasal 5Biaya Perjanjian ini serta bea balik nama dan semua ongkos-ongkos berkenaan dengan penyerahan apa yang dijual dengan Perjanjian ini kepada PIHAK KEDUA, denda-denda dan lain-lainnya yang berhubungan dengan jual-beli ini seluruhnya dipikul dan dibayar oleh PIHAK KEDUA. Pasal 6Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika dengan musyawarah tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Jakarta.So this agreement is made and signed by the parties on the day, date, month, and year in the agreement, made double legal enough and have the same legal force for each party.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..