Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarrakatu :
Alhamdulillahirrabil alamin wasalatu wasalamu asrafil anbiya iwal mursalin wa’ala alihi wasahbihi azmain.
Pertama – tama dan yang palimg utama marilah kita panjatkan puji beserta syukur kita kehadirat Allah SWT. yang mana Ia telah memberikan rahmat dan hidayahnya berupa kesehatan keimanan dan juga kesempatan kepada kita semua sehingga kita bisa berkumpul ditempat yang kita cintai ini.. Salawat berangkaikan salam kita hadiahkan kepada roh junjungan alam yakni nabi besar Muhammad SAW. Baiklah untuk mempersingkat waktu, kita masuki judul ceramah kita pada hari ini yaitu yang berjudul :
PUASA
Puasa adalah menahan lapar mulai dari terbitnya fajar di sebelah timur sampai terbenamnya matahari disebalah barat. Yang mana ketika kita berpuasa, kita dilatih untuk menahan nafsu, menahan lapar dan menahan haus.
Puasa merupakan salah satu yang termasuk dalam rukun islam, yaitu rukun islam yang ke - 4. Pastinya kita semua sudah pada mengetahui rukun – rukun islam. Hanya sekedar mengingat kembali, Rukun islam yang ke
1. Mengucapkan dua kalimat sahadat
2. Mengerjakan shalat
3. Membayar zakat
4. Mengerjakan puasa,
5. Naik haji bagi yang mampu.
Rukun islam merupakan kewajiban bagi seluruh umat islam dipenjuru dunia. Kewajiban berarti segala sesuatu yang harus atau mesti dikerjakan atau dilaksanakan. Maka dari itu kita sebagai umat muslim wajib berpuasa. Berdasarkan keterangan yang sangat jelas dari Al-Qur'an dan Sunnah. Bahkan, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam menerangkan salah satu dari rukun Islam yang 5. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukannya yang mulia dan agung dalam Islam. Karenanya semua orang muslim wajib memperhatikan dan menjaganya dengan seksama agar sempurna bangunan di dalam dirinya.
Apabila ada seorang yang mengaku muslim namun meninggalkan puasa karena ia mengingkarinya, maka dia termasuk orang – orang yang kufur. Sedangkan bagiorang - orang yang tidak mengerjakan puasa karena malas atau lalai “tetap meyakini bahwa hukumnya wajib”, maka ia telah melakukan dosa yang besar dan kebinasaan karena tidak melaksanakan salah satu rukun Islam dan kewajiban yang penting.
Adapun konsekuensi berdasarkan hukum fiqihnya, para ulama - ulama memiliki pendapat yang berbeda - beda. Sebagiannya berpendapat, bahwa bagi orang yang telah berbuka “tidak berpuasa” satu hari saja dari bulan Ramadhan maka wajib mengqadla puasanya sebanyak 12 hari. Ada juga yang pendapat bahwa mereka wajib berpuasa qadla selama satu bulan. Pendapat lainnya, mengatakan bahwa seseorang itu harus berpuasa selama 3000 hari dan ini merupakan pendapat al-Nakhai, Waqi' bin al-Jarrah,. Namun ada dua pendapat yang paling masyhur dalam masalah ini dan memiliki landasan argumen yang kuat, yaitu: wajib mengqadla tanpa kafarah dan cukup bertaubat tanpa harus qadla.
Pendapat Pertama: Wajib qadla saja
Pendapat ini merupakan pendapat yang sangat umum di kalangan para ulama, yaitu wajib mengqadla bagi orang yang sengaja berbuka (tidak berpuasa) pada bulan Ramadlan, yaitu dengan berpuasa sesuai jumlah hari yang dia rusak.
Pendapat Kedua: Tidak wajib mengqadla, dan hanya bertaubat dengan sebenar - benarnya "bersungguh - sungguh"
Menurut pendapat kedua ini, tidak cukup dengan qadla walaupun dia berpuasa setahun penuh. Sebabnya, karena dia sengaja merusak puasanya tanpa udzur syar'i. Maka tidak mencukupi hari untuk menggantikan hari yang dia rusak tersebut, karena qadla disyariatkan bagi orang yang memiliki udzur (berhalangan).
Allah Ta'ala berfirman yang maknanya :
"Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)
Maka barang siapa yang merusak puasa di bulan ramadhan tanpa ada udzur syar'i lalu mengganti puasanya itu di hari – hari yang lain, berarti telah membuat aturan baru dalam agama Allah yang tidak diizinkan oleh-Nya.
Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam juga