Sanksi bagi pemantau pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaiman dimaksud pada pasal 239 dan pasal 240, dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu.Mekanisme penjatuhan sanksi untuk pemantau Pemilu 1. Dugaan pelanggaran oleh pemantau pemilu dilaporkan kepada KPU Kabupaten/ Kota untuk ditindaklanjuti.2. Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan dilakukan oleh pemantau dalam negeri dan terbukti kebenarannya, maka KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu.Kode Etik Pemantau PemiluKode Etik Pemantau Pemilu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. Kode etik tersebut mengatur tentang prinsip-prinsip dasar etik yang wajib dilaksanakan oleh Pemantau Pemilu dalam melaksanakan pemantauan tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pemantauan Pemilu oleh KIPP IndonesiaLingkup wiLAYAH Pemantauan KIPP Indonesia melakukan pemantauan pemilu di 33 propinsi Pemantauan pemilu dilakukan disemua tingkatan mulai tingkat propinsi, kabupaten/ kota, kecamatan, sampai tingkat desa dan TPS Struktur Organisasi Pemantauan Pemilu KIPP IndonesiaStruktur Organisasi Pemantau Pemilu KIPP Nasional --- KIPP Propinsi – KIPP Kabupaten/Kota Mekanisme Tim Pemantauan Pemilu KIPP Indonesia dibentuk secara berjenjang sesuai tingkatan wilayah pemantauan, yakni terbagi atas :
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..