Sanksi bagi pemantau pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan Pema terjemahan - Sanksi bagi pemantau pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan Pema Inggris Bagaimana mengatakan

Sanksi bagi pemantau pemilu yang me

Sanksi bagi pemantau pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan

Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaiman dimaksud pada pasal 239 dan pasal 240, dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu.

Mekanisme penjatuhan sanksi untuk pemantau Pemilu
1. Dugaan pelanggaran oleh pemantau pemilu dilaporkan kepada KPU Kabupaten/ Kota untuk ditindaklanjuti.
2. Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan dilakukan oleh pemantau dalam negeri dan terbukti kebenarannya, maka KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu.

Kode Etik Pemantau Pemilu
Kode Etik Pemantau Pemilu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. Kode etik tersebut mengatur tentang prinsip-prinsip dasar etik yang wajib dilaksanakan oleh Pemantau Pemilu dalam melaksanakan pemantauan tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD

Pemantauan Pemilu oleh KIPP Indonesia
Lingkup wiLAYAH Pemantauan
KIPP Indonesia melakukan pemantauan pemilu di 33 propinsi
Pemantauan pemilu dilakukan disemua tingkatan mulai tingkat propinsi, kabupaten/ kota, kecamatan, sampai tingkat desa dan TPS
Struktur Organisasi Pemantauan Pemilu KIPP Indonesia
Struktur Organisasi Pemantau Pemilu KIPP Nasional --- KIPP Propinsi – KIPP Kabupaten/Kota
Mekanisme
Tim Pemantauan Pemilu KIPP Indonesia dibentuk secara berjenjang sesuai tingkatan wilayah pemantauan, yakni terbagi atas :

0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
Sanksi bagi pemantau pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaiman dimaksud pada pasal 239 dan pasal 240, dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu.Mekanisme penjatuhan sanksi untuk pemantau Pemilu 1. Dugaan pelanggaran oleh pemantau pemilu dilaporkan kepada KPU Kabupaten/ Kota untuk ditindaklanjuti.2. Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan dilakukan oleh pemantau dalam negeri dan terbukti kebenarannya, maka KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu.Kode Etik Pemantau PemiluKode Etik Pemantau Pemilu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. Kode etik tersebut mengatur tentang prinsip-prinsip dasar etik yang wajib dilaksanakan oleh Pemantau Pemilu dalam melaksanakan pemantauan tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pemantauan Pemilu oleh KIPP IndonesiaLingkup wiLAYAH Pemantauan KIPP Indonesia melakukan pemantauan pemilu di 33 propinsi Pemantauan pemilu dilakukan disemua tingkatan mulai tingkat propinsi, kabupaten/ kota, kecamatan, sampai tingkat desa dan TPS Struktur Organisasi Pemantauan Pemilu KIPP IndonesiaStruktur Organisasi Pemantau Pemilu KIPP Nasional --- KIPP Propinsi – KIPP Kabupaten/Kota Mekanisme Tim Pemantauan Pemilu KIPP Indonesia dibentuk secara berjenjang sesuai tingkatan wilayah pemantauan, yakni terbagi atas :
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Inggris) 2:[Salinan]
Disalin!
Penalties for violating the election monitoring obligations and restrictions that violate the Election Monitoring obligations and restrictions as referred to in Article 239 and Article 240, revoked the status and rights as election observers. The mechanism of sanctions for election observers 1. Alleged violations by election monitors reported to the Regency / City for further action. 2. In the case of violation of the obligation and the ban is done by monitoring domestic and proven true, then the KPU, Provincial KPU or Regency / City KPU revoke the status and rights as election observers. Code Election Monitoring Election Code stipulated in Commission Regulation No. 10 Year 2012 on Oversight and Monitoring Procedures General Election of DPR, DPD and DPRD 2014. The code regulates the basic principles of ethics which must be implemented by the Election Monitoring in implementing the monitoring stages of the implementation of General Election of DPR, DPD and DPRD election monitoring by KIPP Indonesia the scope of the monitoring area KIPP Indonesia to monitor elections in 33 provinces conducted election monitoring at all levels begin at provincial, district / city, district, up to the village level and polling stations Election Monitoring Organization Structure KIPP Indonesia Election Monitoring Organization Structure --- National KIPP KIPP Province - KIPP Regency / City Mechanism KIPP Indonesian election monitoring team was formed in stages corresponding level monitoring area, which is divided into:



















Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: