mudah memang menginginkAN kita hidup bersama.semua karena adanya cinta di antara kita.apalagi kita sudah memiliki keturunan.
aku sudah memberikan waktu yang lama buat kamu untuk membbuktikan seberapa besar keseriusanmu sama hub kita.
jangan hanya karena kita ingin hidup bersama terus mengorbankan orang lain ,itu sama hal nya kita bahagia di atas derita orang lain.
kenapa kamu tidak mencari tahu dan jalannya sesuai undang undang supanya bisa menetap di indonesia
kenapa kamu membuang waktu yang lama dan justru itu adalah kesempatan mu
Adapun beberapa alasan yang menjadikan seseorang untuk tertarik melaksanakan pernikahan, yaitu:
1. Mengharapkan harta Pandangan ini memang bukan merupakan pandangan yang sehat, apalagi timbul dari pihak laki-laki
Sebab hal itu akan menjatuhkan dirinya untuk berada di bawah pengaruh perempuan dan hartanya.
2. Karena keturunan, kasta atau kebangsaan Bila faktor ini yang menjadikan harapan, maka tidak akan memberikan faedah yang berarti juga.
Namun juga tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini juga masih ada orang yang memandang kedudukan dan derajatnya lebih penting.
Kalau tidak setara akan takut dilecehkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Jangan sampai pernikahan bersifat perdagangan karena tergila-gila oleh ketampanan/kecantikan, kesuksesan, harta, dsb.
Pernikahan yang hanya berdasarkan atas nafsu (tergila-gila) lebih sering berakhir dengan perceraian.
Sebab tidak ada jaminan yang tetap, kejadian seperti ini bagaikan gelembung air atau kilatan di langit.
Jadikanlah pernikahan itu sebagai ladang untuk memperbanyak amal dan menggali ilmu.
Tidak sedikit orang yang membayangkan bahwa pernikahan beda negara atau menikah dengan orang asing adalah suatu hal yang sangat sulit.
karena,,,,
berbagai persoalan kerap mengiringinya. Sebutlah dari mulai hubungan jarak jauh, ketidaksejutuan orang tua.
tahap membina rumah tangga, pengasuhan anak dan tanggung jawab keluarga.
Belum lagi perbedaan bahasa, budaya, gaya hidup, dan pola pikir yang jelas sekali.
Sepertinya akan lebih rumit lagi jika urusan nikah ini ditarik lebih jauh kemasalah imigrasi, perjanjian pranikah, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga),
tantangan dari negara (kebijakan, aturan hukum dan perundang-undangan), masyarakat maupun dari dalam keluarga sendiri.
Memilih pasangan hidup –
lelaki maupun perempuan—memang perlu pertimbangan yang benar-benar matang.
Niat awal dan tujuan menikah haruslah ditata dan dipahami secara benar.
sama hal nya diriku aku ingin menikah sekali dalam hidupku.kalau memang kamu menginginkan aku dan hidup ku datang ketempatku dan menetap di indonesia.
PERSYARATAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN (NATURALISASI)
Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
Sehat jasmani dan rohani;
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat :
Nama lengkap;
Tempat dan tanggal lahir;
Alamat tempat tinggal;
Kewargenegaraan Pemohon;
Nama lengkap suami atau istri;
Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta;
Kewarganegaraan suami atau istri.
10. Permohonan tersebut dilampiri dengan :
Foto copy kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Foto copy kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga negara Indonesia suami atau istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Foto copy kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemo hon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon;
Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerang kan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan;
Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas, dan
Pas poto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.
Artinya,
memutuskan untuk hidup bersama dengan orang yang dicintai, tidak sekadar disandarkan pada aspek lahiriah.
Sesungguhnya ada yang lebih penting dari itu, yakni agama.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa (calon) pasangan nikah beda agama masih saja mengalami kesulitan untuk mewujudkan impian mereka menikah dengan pola beda agama.
Sejumlah kebijakan pemerintah yang kalau kita pahami sebetulnya memberikan ruang,
bahkan jaminan kepada mereka, tetapai hal itu tidak mengaplikasi di ranah teknis di institusi tingkat bawah seperti Kantor Urusan Agama (KUA)
maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Bahkan hambatan bagi calon pasangan nikah beda agama sudah ditemui ketika hendak mengurus dokumen-dokumen pernikahan di level RT, RW, dan Kelurahan.
Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan beda agama masih belum mendapat ‘tempat’ yang semestinya di Negara kita yang plural
dan menjunjung tinggi falsafah Bhineka Tunggal Ika ini.
nah untuk foto profile calon suamiku memilih Adolf Hitler,pemikiran nya, kerja keras nya dan juga cintanya.
di bawah kepemimpinan hitler mereka mampu bangkit dari keterpurukan setelah mengalami kekalahan dalam Perang Dunia.
paling tidak contoh sikap hidupnya yang pantang menyerah.
jadi mulai dari sekarang aku menegaskan sama kamu jangan pernah lagi mengusik kehidupan ku.aku ingin tenang,aku ingin bahagia sama pasanganku yaitu penggantimu di hatiku.
biarlah cerita kita jadi kenangan yang indah,nanti dalam waktu yang lama kamu bisa berkunjung ke indonesia kalau ingin melihat perkembangan anak kita.
jangan takut sama suamiku kelak. dia pemikiran nya luas dan bijaksana dalam mengambil keputusan . ini semua juga pemasukan dari dia(calon suamiku)
jadi tolong hilangkan rasa cemburumu dari sekarang .bukan kah kita akan bahagia kalau orang yang kita sayang berada sama orang tepat.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
