- 26 -6. janda, duda, atau anak yatim piatu dariVeteran atau Perintis  terjemahan - - 26 -6. janda, duda, atau anak yatim piatu dariVeteran atau Perintis  Inggris Bagaimana mengatakan

- 26 -6. janda, duda, atau anak yat

- 26 -
6. janda, duda, atau anak yatim piatu dari
Veteran atau Perintis Kemerdekaan;
7. Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan Gaji
atau Upah di atas 1,5 (satu koma lima)
sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak
kena pajak dengan status kawin dengan 1
(satu) anak, beserta anggota keluarganya; dan
8. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan
Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran
untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan
kelas I.
16. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
(1) Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi:
a. pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa
melalui prosedur sebagaimana diatur dalam
peraturan yang berlaku;
b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di
Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama
dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam
keadaan darurat;
c. pelayanan …
- 27 -
c. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh
program jaminan kecelakaan kerja terhadap
penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja
atau hubungan kerja;
d. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh
program jaminan kecelakaan lalu lintas yang
bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung
oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas;
e. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar
negeri;
f. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
g. pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
h. pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
i. gangguan kesehatan/penyakit akibat
ketergantungan obat dan/atau alkohol;
j. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti
diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang
membahayakan diri sendiri;
k. pengobatan komplementer, alternatif dan
tradisional, termasuk akupuntur, shin she,
chiropractic, yang belum dinyatakan efektif
berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
(health technology assessment);
l. pengobatan dan tindakan medis yang
dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
m. alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan
susu;
n. perbekalan …
- 28 -
n. perbekalan kesehatan rumah tangga;
o. pelayanan kesehatan akibat bencana pada
masa tanggap darurat, kejadian luar
biasa/wabah;
p. biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak
diharapkan yang dapat dicegah (preventable
adverse events); dan
q. biaya pelayanan lainnya yang tidak ada
hubungan dengan Manfaat Jaminan
Kesehatan yang diberikan.
(2) Kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
(preventable adverse events) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf p ditetapkan oleh
Menteri.
17. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 27A dan Pasal 27B sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27A
BPJS Kesehatan melakukan koordinasi Manfaat
dengan program jaminan sosial di bidang kecelakaan
kerja dan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 27B …
- 29 -
Pasal 27B
Dalam hal Fasilitas Kesehatan tidak bekerja sama
dengan BPJS Kesehatan, maka mekanisme
penjaminannya disepakati bersama antara BPJS
Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan atau
badan penjamin lainnya.
18. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 28
Ketentuan mengenai tata cara koordinasi Manfaat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal
27A diatur dalam perjanjian kerjasama antara BPJS
Kesehatan dan penyelenggara program jaminan sosial
di bidang kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas
atau penyelenggara program asuransi kesehatan
tambahan atau badan penjamin lainnya.
19. Judul Bagian Kedua dari Bab VII Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kedua
Pelayanan Obat, Alat Kesehatan,
dan Bahan Medis Habis Pakai
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
-26-6. a widow, widower, or children orphaned fromThe veteran or the pioneer Independence;7. Participants of the Wage Workers and employeesNon Government civil servants with Salaryor Wages above 1.5 (one comma five)up to 2 (two) times earnings nottaxable status with wife 1(a) the child, along with members of his family; and8. Worker Participants rather than Wage andParticipants are not the workers who pay duesfor the benefit of service in a maintenance roomclass I.16. The provisions of article 25 is amended to read asthe following:Article 25(1) the health services cannot be guaranteed include the following:a. health services done withoutthrough the procedure as set forth inregulations;b. health services conducted inHealth facilities that do not work togetherwith the BPJS health, except in thethe State of emergency;c. the Ministry of ...-27-c. health services have been guaranteed byaccident assurance program work towardsillness or injury due to accidents of workor employment relationships;d. health services have been guaranteed bytraffic accident assurance program thatare mandatory until the value is paidby traffic accident assurance program;e. health services performed outsidethe land;f. health service for the purpose of aesthetic;g. the Ministry to overcome infertility;h. service of leveling gear (ortodonsi);i. health disorders/diseases caused bydrug and/or alcohol;j. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakitidiri sendiri, atau akibat melakukan hobi yangmembahayakan diri sendiri;k. pengobatan komplementer, alternatif dantradisional, termasuk akupuntur, shin she,chiropractic, yang belum dinyatakan efektifberdasarkan penilaian teknologi kesehatan(health technology assessment);l. pengobatan dan tindakan medis yangdikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);m. alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dansusu;n. perbekalan …- 28 -n. perbekalan kesehatan rumah tangga;o. pelayanan kesehatan akibat bencana padamasa tanggap darurat, kejadian luarbiasa/wabah;p. biaya pelayanan kesehatan pada kejadian takdiharapkan yang dapat dicegah (preventableadverse events); danq. biaya pelayanan lainnya yang tidak adahubungan dengan Manfaat JaminanKesehatan yang diberikan.(2) Kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah(preventable adverse events) sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf p ditetapkan olehMenteri.17. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 2 (dua)pasal, yakni Pasal 27A dan Pasal 27B sehinggaberbunyi sebagai berikut:Pasal 27ABPJS Kesehatan melakukan koordinasi Manfaatdengan program jaminan sosial di bidang kecelakaankerja dan kecelakaan lalu lintas.Pasal 27B …- 29 -Pasal 27BDalam hal Fasilitas Kesehatan tidak bekerja samadengan BPJS Kesehatan, maka mekanismepenjaminannya disepakati bersama antara BPJSKesehatan dan asuransi kesehatan tambahan atauthe body of the other underwriters.18. The provisions of article 28 is amended to read asthe following:Article 28Provisions on the procedures for coordination of Benefitsreferred to in article 27 and article27A is set out in a cooperation agreement between the BPJSHealth and social security program Organizerin the field of work accident and traffic accidentsor organizers of the health insurance programadditional or other guarantor Agency.19. the second part of the title of Chapter VII of organizingThe Ministry of health is changed, so that it readsas follows:The Second PartThe Ministry Of Health, Medicine, ToolsMedical Materials and Consumables
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: