Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.Ciri-Ciri Usaha Persekutuan FirmaCirri-ciri bentuk usaha persekutuan firma adalah :1. anggota firma adalah mereka yang sudah saling mengenal dan saling mempercayai2. perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaries maupun dibawah tangan3. memakai nama bersama dalam kegiatan usaha4. adanya tanggung jawab atas resiko kerugian yang tidak terbatas5. setiap anggota mempunyai kewenangan menjalankan usaha maupun mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa harus ada persetujuan dari anggota lain6. tidak dikenakan wajib publikasi perkiraan tahunan. Keunggulan Persekutuan Firma 1. Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, persekutuan firma lebih mudah untuk memperluasusahanya. 2. Kemampuan manajemen persekutuan firma lebih besar karena adanya permbagian kerja diantara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama. 3. Persekutuan firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebihmudah. 4. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar The Weakness Of The Alliance Firm 1. The responsibility of the owner is not limited to all the company's debts. 2. when a member cancels an agreement for a joint menjalankanusaha then automatically becomes the firm's businesses broken up so that the continuity of the companies uncertain.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
