PERBAIKAN KENDARAAN
1. Jika Kendaraan mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dioperasikan secara normal atau tidak dapat dioperasikan sama sekali (“Kerusakan”), Lessee secepatnya pada kesempatan pertama memberitahukan kepada Lessor gambaran mengenai Kerusakan dan lokasi Kendaraan berada dan Lessee wajib untuk segera melakukan hal-hal yang diperlukan agar Kendaraan dapat beroperasi kembali atau untuk segera memasukan Kendaraan ke Bengkel Resmi.
2. Lessee berkewajiban untuk memberitahukan Lessor sebelum membawa Kendaraan ke Bengkel Resmi untuk diperbaiki.
3. Apabila berdasarkan pemeriksaan atas Kendaraan oleh Lessor dan/atau Bengkel Resmi ditemukan hal-hal sebagai berikut:
a. Lessee lalai melakukan perawatan rutin baik sebagaimana telah ditentukan dalam Kartu Perawatan Berkala
(Maintenance Service Card) ataupun perawatan lain yang secara wajar dibutuhkan Kendaraan, dan/atau
b. pemakaian Kendaraan tidak sesuai dengan buku petunjuk manual kendaraan seperti namun tidak terbatas pada pemakaian bahan bakar yang tidak sesuai, dan/atau
c. telah dilakukan perbaikan atas kendaran oleh Lessee sendiri tanpa persetujuan Lessor,
maka Lessee bertanggung jawab dan karenanya berkewajiban membayar seluruh biaya perbaikan Kendaraan yang timbul akibat hal-hal di atas.
4. Dalam hal perbaikan tersebut diatas membutuhkan penggantian bagian-bagian tertentu dari Kendaraan maka Lessee harus memastikan bahwa suku cadang yang digunakan adalah suku cadang asli atau dengan suku cadang yang mutu dan nilainya sama dengan itu yang disarankan oleh pabrik pembuat Kendaraan dan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Lessor, Lessee bertanggung jawab dan karenanya berkewajiban membayar seluruh biaya penggantian tersebut.
5. Segala penambahan, perbaikan atau penyempurnaan yang dilakukan terhadap Kendaraan (baik dengan atau tanpa izin tertulis dari Lessor) dengan sendirinya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Kendaraan, dan oleh karenanya merupakan bagian dari milik Lessor.