Nikah pada usia muda atau masa sekolah itu adalah hak masing, tergantung dari pihak laki-laki dan perempuan. Menikah pada masa sekolah itu diperbolehkan, kalau memang ingin menikah pada saat itu dan juga untuk mencegah zina antara keduanya ataupun hal yang tidak diinginkan. Tetapi sekarang sekolah seperti smp atau sma tidak menerima siswa yg sudah menikah tetapi di universitas diperbolehkan orang yang sudah menikah untuk tetap menuntut ilmu asalkan atas kemauan sendiri