Oleh karena itu, dibutuhkan adanya informed consent antara pasien dan penyedia layanan kesehatan. Informed consent merupakan suatu bentuk perjanjian atau kesepakatan antara pasien sebagai konsumen dan dokter sebagai penyedia layanan. Perjanjian atau kesepakatan tersebut bertujuan untuk menjamin terpenuhi dan terlaksananya hak dan kewajiban kedua belah pihak secara maksimal. Agar dapat berlaku dan memiliki kekuatan hukum, perjanjian tersebut harus memenuhi empat syarat: Ada kata sepakat dari para pihak yang mengikatkan diri; Kecakapan untuk membuat sesuatu; Mengenai suatu hal atau objek; Karena suatu causa yang sah.