• Apa saja yang menjadi syarat dalam lintas batas antar Negara ? Surat terjemahan - • Apa saja yang menjadi syarat dalam lintas batas antar Negara ? Surat Inggris Bagaimana mengatakan

• Apa saja yang menjadi syarat dala

• Apa saja yang menjadi syarat dalam lintas batas antar Negara ?
Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas :
1. Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas dapat diberikan untuk warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan Negara Republik Indonesia dengan Negara lain sesuai perjanjian lintas batas;
2. Permohonan Surat Perjalanan Lintas batas atau Pas Lintas Batas diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan melampirkan :
a. Permohonan Pas Lintas Batas yang telah diisi dan disahkan oleh Kepala Kampung setempat;
b. Melampirkan bukti identitas Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh Pejabat dan Instansi yang berwenang;
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
• Apa saja yang menjadi syarat dalam lintas batas antar Negara ? Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas :1. Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas dapat diberikan untuk warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan Negara Republik Indonesia dengan Negara lain sesuai perjanjian lintas batas;2. Permohonan Surat Perjalanan Lintas batas atau Pas Lintas Batas diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan melampirkan :a. Permohonan Pas Lintas Batas yang telah diisi dan disahkan oleh Kepala Kampung setempat;b. Melampirkan bukti identitas Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh Pejabat dan Instansi yang berwenang;
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Inggris) 2:[Salinan]
Disalin!
• What are the requirements in cross-border inter-State?
Travel Document Cross-border or cross-border:
1. Travel Document Cross-border or cross-border may be given to Indonesian citizens who live in border areas of the Republic of Indonesia with other countries in accordance cross-border agreement;
2. Travel Document Request Cross-border or cross-border submitted to the Minister or the Immigration Officer designated by attaching:
a. Request Pas Transboundary completed and approved by the local village head;
b. Attaching proof of identity Identity Card issued by the officials and the authorized institutions;
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: