Seorang dokter yang melakukan malpraktek dan mengakibatkan kematian pasiennya dapat dikatakan telah melakukan pembunuhan. Pembunuhan merupakan perbuatan yang dilarang oleh syara’i, kecuali ada yang membenarkan oleh hukum syara’i.
Dokter yang tidak mentaati perintah wajib dan melanggar standar prosedur profesional, tidak ditentukaan oleh syara’i tentang hukumnya. Hukumnya diserahkan pada masyarakat muslim dengan hukuman-hukuman ta’zir. Cara menghukumnya terserah penguasa apakah dibuat suatu undang-undang atau diserahkan kepada hakim berdasarkan kepada peristiwa hukum yang pernah terjadi atau dengan jalan ijtihad.
Abdul Aziz Amir membagi jarimahta’zir secara rinci kepada beberapa bagian, yaitu: