-------------------------D E W A N K O M I S A R I S ----------------- terjemahan - -------------------------D E W A N K O M I S A R I S ----------------- Inggris Bagaimana mengatakan

-------------------------D E W A N

-------------------------D E W A N K O M I S A R I S ----------------------------
--------------------------------------- PASAL 14 ---------------------------------------
1. Dewan Komisaris terdiri dari seorang atau lebih anggota Dewan --------
Komisaris, apabila diangkat lebih dari seorang anggota Dewan Komisaris
maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama.-------
2. Yang boleh diangkat sebagai anggota dewan Komisaris hanya warga ---
Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.----------------------------------------------
3. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh rapat umum Pemegang Saham
untuk jangka waktu ……. Tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat ----
Umum Pemegang saham untuk memberitahukan sewaktu-waktu.----------
4. Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris lowong, maka---
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya lowongan, -----
harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi ----
lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ayat 2 pasal ini.-----------
5. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari -------
jabatannaya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud ---
tersebut kepada Perseroan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh)hari --------
sebelum tanggal pengunduran dirinya.-------------------------------------------
6. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila :-------------------------
a. kehilangan kewarganegaraan Indonesia;------------------------------------
b. mengundurkan diri sesuai denagn ketentuan ayat 5 ;----------------------
c. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undang yang berlaku;
d. meninggal dunia;---------------------------------------------------------------
e. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
------------TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS -------------
----------------------------------------PASAL 15 ---------------------------------------
1. Dewan komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak
memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan –
atau yang dikuasai oleh Perseroandan berhak memeriksa semua -----------
pembukuan, surat dan alat bukti lainya, memerikasa dan mencocokkan ---
keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk menetahui segala ------
tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.------------------------------------
2. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan---
tentang segala hal yang dinyatakan oleh Dewan Komisaris.------------------
3. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan -
tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi maka untuk sementara -----
Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal ------
Demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan --------
Sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris
atas tanggungan Dewan Komisaris.----------------------------------------------
4. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan komisaris, segala tugas -----
dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota ----
Dewan Komisaris dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya.---------
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
-------------------------D E W A N K O M I S A R I S ------------------------------------------------------------------- PASAL 14 ---------------------------------------1. Dewan Komisaris terdiri dari seorang atau lebih anggota Dewan --------Komisaris, apabila diangkat lebih dari seorang anggota Dewan Komisarismaka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama.-------2. Yang boleh diangkat sebagai anggota dewan Komisaris hanya warga ---Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturanperundang-undangan yang berlaku.----------------------------------------------3. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh rapat umum Pemegang Sahamuntuk jangka waktu ……. Tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat ----Umum Pemegang saham untuk memberitahukan sewaktu-waktu.----------4. Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris lowong, maka---dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya lowongan, -----harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi ----lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ayat 2 pasal ini.-----------5. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari -------jabatannaya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud ---tersebut kepada Perseroan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh)hari --------sebelum tanggal pengunduran dirinya.-------------------------------------------6. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila :-------------------------a. kehilangan kewarganegaraan Indonesia;------------------------------------b. mengundurkan diri sesuai denagn ketentuan ayat 5 ;----------------------c. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undang yang berlaku;d. meninggal dunia;---------------------------------------------------------------e. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.------------TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS -----------------------------------------------------PASAL 15 ---------------------------------------1. Dewan komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhakmemasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan –atau yang dikuasai oleh Perseroandan berhak memeriksa semua -----------pembukuan, surat dan alat bukti lainya, memerikasa dan mencocokkan ---keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk menetahui segala ------tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.------------------------------------2. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan---tentang segala hal yang dinyatakan oleh Dewan Komisaris.------------------3. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan -tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi maka untuk sementara -----Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal ------Demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan --------Sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisarisatas tanggungan Dewan Komisaris.----------------------------------------------4. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan komisaris, segala tugas -----dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota ----Dewan Komisaris dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya.---------
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Inggris) 2:[Salinan]
Disalin!
------------------------- BOARD OF COMMISSIONERS ------------------------ ----
--------------------------------------- ----- ARTICLE 14 ----------------------------------
1. The Board of Commissioners consists of one or more members of the Board --------
Commissioner, if appointed more than one member of the Board of Commissioners
then one of them can be appointed as Commissioner of .-------
2. Who should be appointed as a member of the Board of Commissioners only residents ---
State of Indonesia that meet the regulatory requirements specified
applicable law .------------------------ ----------------------
3. Members of the Board of Commissioners are appointed by the general meeting of shareholders
for a period of ....... Years, without prejudice to the right ---- Meeting of
Common Shareholders to notify any time .----------
4. If by some reason the post of member of the Board of Commissioners is vacant, then ---
within 30 (thirty) days after the occurrence of vacancy, -----
should be held General Meeting of Shareholders to fill ----
vacancies that with regard to the provisions of paragraph 2 of this article .-----------
5. A member of the Board of Commissioners is entitled to resign from -------
jabatannaya to notify in writing of intent ---
to the Company at least 30 (thirty) days --------
before the date of his resignation. -------------------------------------------
6. Office of the Board of Commissioners shall terminate if: -------------------------
a. Indonesia loses citizenship; ------------------------------------
b. resigned in accordance denagn provisions of paragraph 5; ----------------------
c. no longer meet the requirements of the law applicable laws;
d. die; ----------------------------------------------- ----------------
e. dismissed by the General Meeting of Shareholders.
------------ DUTIES AND AUTHORITY BOARD OF COMMISSIONERS -------------
------------ ---------------------------- -------------------- ARTICLE 15 -------------------
1. Commissioners every time in the Company office hours are entitled
to enter the building and yard or other place used -
or are controlled by Perseroandan ----------- entitled to examine all
books, letters and other evidence, examine and match ---
the cash and others and is entitled to menetahui all ------
actions taken by the Board of Directors .---------------------- --------------
2. Directors and each member of the Board of Directors is obliged to provide an explanation ---
about everything that is stated by the Board of Commissioners .------------------
3. If all members of the Board of Directors and the Company suspended -
not having one member of the Board of Directors then for a while -----
BOC is required to manage the Company. In terms of ------
Similarly, the Board of Commissioners reserves the right to provide power --------
Meanwhile, to one or more of the members of the Board of Commissioners
at the expense of the BOC .------------- ---------------------------------
4. In case there is only one member of the Board of Commissioners, all ----- duties
and powers given to the Commissioner or members ----
BOC in the articles of association shall also apply to him .---------
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: