Untuk ditaatinya ketentuan yang mengatur program jaminansosial dalam p terjemahan - Untuk ditaatinya ketentuan yang mengatur program jaminansosial dalam p Inggris Bagaimana mengatakan

Untuk ditaatinya ketentuan yang men

Untuk ditaatinya ketentuan yang mengatur program jaminan
sosial dalam penyelenggaraan jaminan sosial oleh Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja,
dan penerima bantuan iuran, berdasarkan Pasal 17 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial menentukan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara
yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dan setiap orang, selain pemberi kerja,
Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi
administratif. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis,
denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Pengenaan sanksi administratif dimaksudkan agar Pemberi Kerja
Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja,
Pekerja, dan penerima bantuan iuran menaati kewajibannya agar hakhak
pekerja terlindungi dalam kepesertaan program jaminan sosial.
Sehubungan dengan pertimbangan tersebut di atas, perlu
ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan
Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan
Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4 . . .
-3-
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundangundangan”
adalah peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai penahapan kepesertaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “teguran tertulis” adalah bentuk surat
yang dikeluarkan oleh BPJS yang disampaikan kepada
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang,
selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran
dalam penyelenggaraan jaminan sosial untuk memenuhi
kewajibannya dalam melaksanakan program jaminan sosial.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10 . . .
-4-
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “instansi yang bertanggungjawab di
bidang ketenagakerjaan” adalah instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan pada Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai
kewenangannya.
Yang dimaksud “kewajiban lain” antara lain adalah:
a. kewajiban mendaftarkan diri dan Pekerjanya sebagai
Peserta;
b. melaporkan data kepersertaan termasuk perubahan gaji
atau upah;
c. jumlah Pekerja dan keluarganya;
d. alamat Pekerja; dan
e. status Pekerja.
Ayat (6) . . .
-5-
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5481
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
For conformity with these provisions that govern assurance programsocial organization of social security by the Employer in addition to theThe organizers of the State and any person, other than an employer, worker,and recipient dues, based on article 17 paragraph (5) of theLaw Number 24 year 2011 about the governing body GuaranteesSocial determines that an employer other than the Organizer countrythat do not implement the provisions referred to inArticle 15 paragraph (1) and paragraph (2) and any person, other than an employer,Workers, and the dues recipient does not implementthe provisions referred to in article 16 are sanctionsadministrative. Administrative sanctions can be either a written reprimand,fines, and/or not got a particular public service.The imposition of administrative sanctions intended to EmployerIn addition to the organizers of the State and any person, other than an employer,Workers, and the recipient complied with the obligations so that dues hakhakprotected workers in the social security program membership.With regard to the above considerations, it is necessaryestablished Government regulations regarding the procedures for the imposition of SanctionsAdministrative Employer in addition to the organizers of the State andAny person other than the Employer, the worker, and the recipientDues In Social Security.II. ARTICLE FOR THE SAKE OF ARTICLEArticle 1Is quite clear.Article 2Is quite clear.Article 3Is quite clear.Article 4 ...-3-Article 4Paragraph (1)The definition of "rules of perundangundangan"the legislation isgoverning penahapan membership.Paragraph (2)Is quite clear.Paragraph (3)Is quite clear.Paragraph (4)Is quite clear.Article 5Is quite clear.Article 6Paragraph (1)The definition of "a written reprimand" was a form letterissued by the BPJS submitted toEmployer in addition to the organizers of the State and any person,In addition to an employer, worker, and recipient duesin organizing social security to meet theits obligations in implementing the social security program.Paragraph (2)Is quite clear.Article 7Is quite clear.Article 8Is quite clear.Article 9Is quite clear.Article 10 ...-4-Article 10Is quite clear.Article 11Is quite clear.Article 12Is quite clear.Article 13Paragraph (1)Is quite clear.Paragraph (2)Is quite clear.Paragraph (3)Is quite clear.Paragraph (4)Is quite clear.Paragraph (5)The definition of "responsible agencies inthe field of employment "is an instance ofconducts the Affairs of the Government in the field ofemployment in Government, local governmentprovincial, and regional district/city governments in accordancethose powers.The definition of "other liabilities" include:a. obligations of enrolling Workers and asParticipants;b. report data membership includes salaryor wages;c. number of workers and their families;d. the address of the Worker; ande. status of the workers.Paragraph (6) ...-5-Paragraph (6)Is quite clear.Paragraph (7)Is quite clear.Article 14Is quite clear.Article 15Is quite clear.Article 16Is quite clear.An ADDITIONAL SHEET of the REPUBLIC of INDONESIA NUMBER 5481
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: