dicapai. Dengan memegangi kerangka berpikir konstruktif yang paradigmanya sampaisekarang masih relevan untuk dikembangkan ini maka akan tercipta “fiqh baru” yangmampu mengakomodasikan permasalahan-permasalahan baru yang muncul dalammasyarakat secara dinamis, fleksibel dan elastik karena kerangka pikir fiqh yangdisuguhkan bersifat kontekstual. Dengan demikian, hukum Islam dapat membawa danmembebaskan para pemeluknya dari sikap “tidak acuh” kepada kebutuhan membangundan sikap “memperlakukan pembangunan hukum hanya sebagai hiasan bibir belaka”.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
