SERAH TERIMA KENDARAAN1. Dengan telah ditandatanganinya Perjanjian ini oleh Para Pihak maka berdasarkan permintaan Lessee, Lessor akan menerbitkan pesanan pembelian (purchase order) Kendaraan kepada Vendor.2. Lessee dengan ini menegaskan bahwa pemilihan Kendaraan dan spesifikasinya dan setiap bagian dari Kendaraantelah dilakukan semata-mata atas penilaian dan kebijaksanaan Lessee sendiri, karenanya Lessee tidak berhak mengubah, mengganti atau menolak menerima Kendaraan kecuali dengan alasan yang dapat di terima dan disetujui oleh Lessor.3. Serah terima Kendaraan dari Lessor kepada Lessee dilakukan di alamat sebagaimana tercantum dalam Lampiran atau alamat lain yang disepakati oleh Para Pihak.4. Lessee dengan ini setuju bahwa setelah menerima kendaraan maka Lessee akan segera melakukan penandatanganan dan menyerahkan Lessor BAST kepada Lessor.5. Dalam hal Lessee menemukan cacat yang berarti (materiil) pada Kendaraan, Lessee harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Lessor dan Vendor mengenai hal tersebut dengan menguraikan setiap kerusakan atau cacat pada Kendaraan dalam Lessor BAST.6. Dalam hal tidak ada pemberitahuan tertulis dari Lessee mengenai cacat Kendaraan maka Lessee dianggapmenerima dan menyatakan kepada Lessor bahwa penyerahan Kendaraan oleh Lessor kepada Lessee telah diterima dalam keadaan sempurna dan sesuai dengan spesifikasi yang dimaksud dalam Perjanjian ini.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..