Sehubungan dengan pembatalan terhadap perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sehubungan dengan pembatalan terhadap perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
In connection with the cancellation of this agreement, the parties agree to waive the provisions of Article 1266 and Article 1267 of the Civil Law Act.