Pembatasan/LaranganDalam pendirian Kantor Perwakilan perusahaan asing, terdapat pembatasan-pembatasan yang harus dijadikan pula sebagai bahan pertimbangan, yaitu:a. Melakukan kegiatan perdagangan dan/atau transaksi penjualan baik tingkat permulaan sampai dengan penyelesaiannya, seperti: mengajukan tender, menanda-tangani kontrak, menyelesaikan klaim dan lain sebagainya.b. Untuk ketenaga kerjaan:b.1. Kepala Kantor Perwakilan: boleh WNI atau WNAb.2. Asisten kepala kantor perwakilan boleh WARGA NEGARA ASING, dengan pembatasan jabatansebagai:-asisten bidang promosi, asisten bidang survey pasar dan asisten bidangpengawasan penjualan dan pembelian.b.3. Jika mempekerjakan 1 orang WNA, maka kompensasinya juga harusmempekerjakan 3 orang tenaga ahli yang WNI.b.4. Pekerja WNA harus memiliki Ijin kerja dari Depnaker berdasarkanrekomendasi Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan.b.5. Pendidikan WNA dimaksud minimal S-1 dan berpengalaman 3 tahun dibidangnya.c. Membayar uang jaminan ke negara untuk pengangkatan Kepala Kantor Perwakilan, dengan perhitungan:c.1. sebesar Rp. 5jt jika Kepala Kantor Perwakilannya adalah WNAc.2. sebesar Rp. 1jt jika WNImelalui rekening Lembaga Penyaluran Perdagangan (LPP) Departemen Perdagangan (khusus untuk Kantor Perwakilan yang bergerak di bidang Perdagangan).d. Wajib membuat Laporan kegiatan setiap tahun. Untuk pertama kalinya untukperiode Januari sampai dengan tanggal 31 Juli tahun berjalan.Dari sisi perpajakan, bentuk Kantor Perwakilan lebih menguntungkan. Karena diperlakukan sebagai Badora (Badan Hukum dan Orang Asing). Sehingga, perpajakannya tunduk pada negara asal. Karena Kantor Perwakilan juga tidak boleh mengumpulkan (menghimpun dana masyarakat) di Indonesia, maka pengenaan pajak nya hanya atas gaji karyawan di Kantor Perwakilan, pajak atas sewa dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..