Pembatasan/LaranganDalam pendirian Kantor Perwakilan perusahaan asing, terjemahan - Pembatasan/LaranganDalam pendirian Kantor Perwakilan perusahaan asing, Inggris Bagaimana mengatakan

Pembatasan/LaranganDalam pendirian

Pembatasan/Larangan

Dalam pendirian Kantor Perwakilan perusahaan asing, terdapat pembatasan-pembatasan yang harus dijadikan pula sebagai bahan pertimbangan, yaitu:

a. Melakukan kegiatan perdagangan dan/atau transaksi penjualan baik tingkat permulaan sampai dengan penyelesaiannya, seperti: mengajukan tender, menanda-tangani kontrak, menyelesaikan klaim dan lain sebagainya.

b. Untuk ketenaga kerjaan:

b.1. Kepala Kantor Perwakilan: boleh WNI atau WNA

b.2. Asisten kepala kantor perwakilan boleh WARGA NEGARA ASING, dengan pembatasan jabatan
sebagai:
-asisten bidang promosi, asisten bidang survey pasar dan asisten bidang
pengawasan penjualan dan pembelian.

b.3. Jika mempekerjakan 1 orang WNA, maka kompensasinya juga harus
mempekerjakan 3 orang tenaga ahli yang WNI.

b.4. Pekerja WNA harus memiliki Ijin kerja dari Depnaker berdasarkan
rekomendasi Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan.

b.5. Pendidikan WNA dimaksud minimal S-1 dan berpengalaman 3 tahun di
bidangnya.

c. Membayar uang jaminan ke negara untuk pengangkatan Kepala Kantor Perwakilan, dengan perhitungan:
c.1. sebesar Rp. 5jt jika Kepala Kantor Perwakilannya adalah WNA

c.2. sebesar Rp. 1jt jika WNI

melalui rekening Lembaga Penyaluran Perdagangan (LPP) Departemen Perdagangan (khusus untuk Kantor Perwakilan yang bergerak di bidang Perdagangan).

d. Wajib membuat Laporan kegiatan setiap tahun. Untuk pertama kalinya untuk
periode Januari sampai dengan tanggal 31 Juli tahun berjalan.

Dari sisi perpajakan, bentuk Kantor Perwakilan lebih menguntungkan. Karena diperlakukan sebagai Badora (Badan Hukum dan Orang Asing). Sehingga, perpajakannya tunduk pada negara asal. Karena Kantor Perwakilan juga tidak boleh mengumpulkan (menghimpun dana masyarakat) di Indonesia, maka pengenaan pajak nya hanya atas gaji karyawan di Kantor Perwakilan, pajak atas sewa dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
Pembatasan/LaranganDalam pendirian Kantor Perwakilan perusahaan asing, terdapat pembatasan-pembatasan yang harus dijadikan pula sebagai bahan pertimbangan, yaitu:a. Melakukan kegiatan perdagangan dan/atau transaksi penjualan baik tingkat permulaan sampai dengan penyelesaiannya, seperti: mengajukan tender, menanda-tangani kontrak, menyelesaikan klaim dan lain sebagainya.b. Untuk ketenaga kerjaan:b.1. Kepala Kantor Perwakilan: boleh WNI atau WNAb.2. Asisten kepala kantor perwakilan boleh WARGA NEGARA ASING, dengan pembatasan jabatansebagai:-asisten bidang promosi, asisten bidang survey pasar dan asisten bidangpengawasan penjualan dan pembelian.b.3. Jika mempekerjakan 1 orang WNA, maka kompensasinya juga harusmempekerjakan 3 orang tenaga ahli yang WNI.b.4. Pekerja WNA harus memiliki Ijin kerja dari Depnaker berdasarkanrekomendasi Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan.b.5. Pendidikan WNA dimaksud minimal S-1 dan berpengalaman 3 tahun dibidangnya.c. Membayar uang jaminan ke negara untuk pengangkatan Kepala Kantor Perwakilan, dengan perhitungan:c.1. sebesar Rp. 5jt jika Kepala Kantor Perwakilannya adalah WNAc.2. sebesar Rp. 1jt jika WNImelalui rekening Lembaga Penyaluran Perdagangan (LPP) Departemen Perdagangan (khusus untuk Kantor Perwakilan yang bergerak di bidang Perdagangan).d. Wajib membuat Laporan kegiatan setiap tahun. Untuk pertama kalinya untukperiode Januari sampai dengan tanggal 31 Juli tahun berjalan.Dari sisi perpajakan, bentuk Kantor Perwakilan lebih menguntungkan. Karena diperlakukan sebagai Badora (Badan Hukum dan Orang Asing). Sehingga, perpajakannya tunduk pada negara asal. Karena Kantor Perwakilan juga tidak boleh mengumpulkan (menghimpun dana masyarakat) di Indonesia, maka pengenaan pajak nya hanya atas gaji karyawan di Kantor Perwakilan, pajak atas sewa dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Inggris) 2:[Salinan]
Disalin!
Restriction / prohibition in the establishment of representative offices of foreign companies, there are limitations that should be used also as a material consideration, namely: a. Conduct trading activities and / or sales transactions both at the beginning up to the settlement, such as: issuing tenders, signing contracts, resolving claims and so forth. b. For employment: b.1. Head of Representative Office: citizen or foreign national may b.2. Assistant head of the representative office shall FOREIGN CITIZENS, with restrictions positions as: -asisten field of promotion, market surveys and field assistant assistant field supervision of sales and purchases. b.3. If you employ one person WNA, then compensation must also employs 3 expert citizen. b.4. Workers foreign national must have a work permit from the Department of Labour based on the Director of Business Development and Corporate Registration. B.5. WNA education is minimal S-1 and 3 years experience in the field. c. Bail to the state for the appointment of the Head of Representative Office, with the calculation: c.1. Rp. 5m if the Head of Representative Office is WNA c.2. Rp. 1m if the citizen through the accounts of the Institute of Trade Distribution (CSD) of the Ministry of Commerce (for Office engaged in the trade). d. Shall make a report of activities every year. For the first time for the period of January through to July 31 of the current year. In terms of taxation, more profitable forms of Representative Office. Because treated as Badora (Legal Entity and Foreigners). Thus, the tax subject to the country of origin. Because Office also may not collect (collect public funds) in Indonesia, the tax was only on salaries of employees in the Office, the tax on rent and other things associated with it.

































Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: