Berdasarkan Undang-Undang No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja apabila terjadi resiko sosial seperti Kecelakaan Kerja, Kematian dan Hari Tua, maka terkait dengan hal tersebut pihak BPJS Ketenagakerjaan meminta setiap pekerja wajib melaporkan upah tenaga kerjanya minimal Upah Minimum Provinsi.Silahkan lihat lampiran.Terimah kasih banyak atas perhatian dan kerja samanya.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..