Orang Indonesia Bisa menjadi Chief Representative, dengan syarat ada Penunjukkan langsung dari kantor pusat, diperlukan dokumen-dokumen yang sama seperti warga negara asing(Letter of refence, Letter of Appointment, Letter of Intent, Letter AppointmentLetter of Attorney ….) disahkan di Departemen Luar Negri lalu di legalisasi di KBRISeperti biasanya aja Pak.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
