(3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c paling se terjemahan - (3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c paling se Inggris Bagaimana mengatakan

(3) Perubahan data sebagaimana dima

(3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c paling sedikit memuat:
a. alamat rumah;
b. jenis pekerjaan; dan
c. jumlah anggota keluarga.
(4) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaporkan oleh setiap orang, selain
pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan
iuran kepada BPJS paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja sejak terjadinya perubahan.
BAB II
SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu
Pengenaan Sanksi Administratif
Pasal 5
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan setiap orang, selain pemberi
kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda; dan/atau
c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Pasal 6 . . .
-6-
Pasal 6
(1) Pengenaan sanksi teguran tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diberikan
paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(2) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai oleh BPJS.
Pasal 7
(1) Pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diberikan untuk
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak berakhirnya pengenaan sanksi teguran
tertulis kedua berakhir.
(2) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai oleh BPJS.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menjadi pendapatan lain dana jaminan sosial.
Pasal 8
(1) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan
publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau
pemerintah daerah kabupaten/kota atas
permintaan BPJS.
(2) BPJS dalam meminta pengenaan sanksi tidak
mendapat pelayanan publik tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah
daerah provinsi atau pemerintah daerah
kabupaten/kota.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau
pemerintah daerah kabupaten/kota dalam
melaksanakan pengenaan sanksi tidak mendapat
pelayanan publik tertentu kepada:
a. Pemberi . . .
-7-
a. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan
setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan
penerima bantuan iuran yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan
mempersyaratkan kepada mereka untuk
melengkapi identitas kepesertaan jaminan
sosial dalam mendapat pelayanan publik
tertentu; dan
b. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan
setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan
penerima bantuan iuran yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan setelah
mendapat surat permohonan pengenaan sanksi
dari BPJS.
Pasal 9
(1) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu
yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara meliputi:
a. perizinan terkait usaha;
b. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender
proyek;
c. izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
d. izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
atau
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(2) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu
yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi
kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang
memenuhi persyaratan kepesertaan dalam
program jaminan sosial meliputi:
a. Izin . . .
-8-
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
b. Surat Izin Mengemudi (SIM);
c. sertifikat tanah;
d. paspor; atau
e. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
(3) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan
publik tertentu dilakukan oleh unit pelayanan
publik pada instansi Pemerintah, pemerintah
daerah provinsi, atau pemerintah daerah
kabupaten/kota.
Bagian Kedua
Tata Cara Pengenaan Sanksi Kepada
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
Pasal 10
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dikenai teguran tertulis pertama
untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
oleh BPJS.
(2) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu
10 (sepuluh) hari sanksi teguran tertulis pertama
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
melaksanakan kewajibannya, BPJS mengenakan
sanksi teguran tertulis kedua untuk jangka waktu
10 (sepuluh) hari.
(3) Sanksi denda dikenakan apabila setelah
pengenaan sanksi teguran tertulis kedua berakhir
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
melaksanakan kewajibannya.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
(3) changes in the data referred to in paragraph(2) Letter c at least contain:a. home address;b. type of work; andc. the number of family members.(4) changes to the data referred to inparagraph (3) was reported by any person, other thanemployers, workers, and the recipientdues to the BPJS at least 7 (seven) daysSince the occurrence of the change.CHAPTER IIADMINISTRATIVE SANCTIONSPart OneThe Imposition Of Administrative SanctionsArticle 5(1) an employer other than the organizer of the Statebreaking the provisions referredin section 3 and any person, other than a giverwork, workers, and the recipient of a tuition assistancebreaking the provisions referredto in article 4 are administrative sanctions.(2) administrative Sanctions as referred to insubsection (1) may be:a. a written reprimand;b. a fine; and/orc. did not receive certain public services.Article 6 ...-6-Article 6(1) the imposition of a sanction as written reprimandreferred to in article 5 paragraph (2) letter a givenat most 2 (two) times respectively forthe longest period of 10 (ten) working days.(2) a written reprimand Sanction as referred toin paragraph (1) is by the BPJS.Article 7(1) the imposition of sanctions and fines as referred toin article 5 paragraph (2) letter b is given fora time period of not longer than 30 (thirty) daysSince the end of the imposition of sanctions and reprimandwriting both ends.(2) the sanction of fines as referred to in paragraph(1) is by the BPJS.(3) the fines referred to in subsection (2)other income into social security funds.Article 8(1) the imposition of sanctions did not get servicea specific public as referred to inArticle 5 paragraph (2) Letter c is performed byThe Government, the regional Government of the province, orlocal government district/cityrequest of the BPJS.(2) the imposition of sanctions in asking BPJS notgets a specific public serviceas referred to in paragraph (1)coordinate with Governments, Governmentprovinces or local authoritiesdistrict/city.(3) the Government, the regional Government of the province, orlocal government districts/cities inimplement the imposition of sanctions did not getcertain public services to:a. the giver ...-7-a. an employer other than the Organizer Countrythat violates the conditions asreferred to in article 3 paragraph (1) letter a andany person, other than an employer, worker, andrecipient dues that violatesthe provisions referred to in Article4 paragraph (1) letter a is done withrequires them tocomplete membership identity assurancepublic service gets socialcertain; andb. the Employer in addition to the organizers of the Statethat violates the conditions asreferred to in article 3 paragraph (1) letter b andany person, other than an employer, worker, andrecipient dues that violatesthe provisions referred to inArticle 4 paragraph (1) letter b made aftergot a petition for the imposition of sanctionsof the BPJS.Article 9(1) the sanctions have no specific public servicethat is to the Employer in addition to theThe organizers of the State include:a. licensing related efforts;b. the necessary permissions in the following tendersproject;c. permission employs foreign labor;d. corporate services providers permit workers/labourers;ore. Building Permit (IMB).(2) the sanctions have no specific public servicethat is to any person, other than a giverwork, workers, and the recipient of a tuition assistancemeet the requirements for membership in thesocial security programs include:a. Permission ...-8-a. the building Permit (IMB);b. Driving License (SIM);c. certificate of land;d. the Passport; ore. the vehicle's license plate (VEHICLE REGISTRATION).(3) the imposition of sanctions did not get servicecertain public conducted by the service unitthe public at government agencies, Governmentthe area of the province, or local governmentdistrict/city.The Second PartThe Procedures For The Imposition Of Sanctions ToEmployer In Addition To The Organizers Of The StateArticle 10(1) an employer other than the organizer of the Statebreaking the provisions referredin article 3 are the first written reprimandfor the longest period of 10 (ten) daysby the BPJS.(2) When up to the end of the period10 (ten) days of the written reprimand sanction firstEmployer In Addition To The Organizers Of The Stateas mentioned in subsection (1) does notcarry out its obligations, BPJS weara written reprimand sanctions both for a period of10 (ten) days.(3) the sanction of fines imposed when afterthe imposition of sanctions a written rebuke both endsEmployer In Addition To The Organizers Of The Stateas mentioned in subsection (1) does notcarry out its obligations.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: