(1) Pemikiran Syaltut terkait klasifikasi sunnah tasyri’ dan ghairu tasyri’ berbasis pada beberapa hal, yaitu: (a) Definisi sunnah tasyri’ sebagai sunnah yang dianggap dapat dijadikan sumber undang-undang (hukum) syara’ yang wajib ditaati dan diterapkan oleh umat Islam serta sifatnya yang mengikat. Sedangkan sunnah ghairu tasyri’ merupakan kebalikan dari definisi sunnah tasyri’. (b) Pandangannya dalam melihat posisi dan kapasitas nabi semasa hidupnya, terutama pada saat menyampaikan sunnah-sunnahnya. (c) Pentingnya mengetahui tiga poros kedudukan nabi semasa hidupnya, yaitu sebagai tabligh ar-risalah, imamnya kaum muslimin, dan juga sebagai hakim peradilan.