12. Jangka waktu KERJASAMA berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya PERJANJIAN AWAL oleh PARA PIHAK dan akan berakhir apabila:• PARA PIHAK tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang yang diadakan oleh PEMBERI KERJA untuk melaksanakan PEKERJAAN, atau;• PEKERJAAN telah selesai dilaksanakan seluruhnya dan telah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang terdapat dalam PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN, yang dibuktikan dengan ditandatanganinya berita acara serah terima pekerjaan terakhir oleh PEMBERI KERJA, atau;• Semua tanggung jawab KONSORSIUM secara eksternal kepada PEMBERI KERJA dapat diselesaikan oleh masing-masing PIHAK sesuai dengan porsi pekerjaan yang menjadi tanggung jawab PIHAK tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
