Unsur-unsur yang dapat meniadakan pidana seperti diatas juga dapat diberlakukan terhadap dokter, tetapi alangkah baiknya diketahui bahwa dalam yurisprudensi dan kepustakaan hukum kedokteran juga terdapat dasar peniadaan kesalahan yang khusus berlaku dibidang kedokteran. Seperti kita ketahui bahwa dalam pasal 184 KUHAP menyebutkan bahwa (“Alat bukti yang sah yang dipakai dalam hukum pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa”).