ABSTRAKLambatnya pemulihan ekonomi di Indonesia mengakibatkan dampak b terjemahan - ABSTRAKLambatnya pemulihan ekonomi di Indonesia mengakibatkan dampak b Inggris Bagaimana mengatakan

ABSTRAKLambatnya pemulihan ekonomi

ABSTRAK
Lambatnya pemulihan ekonomi di Indonesia mengakibatkan dampak bagi kehidupan masyarakat, karena pengangguran semakin meningkat, penduduk miskin bertambah, dan lapangan kerja menjadi hal yang susah untuk dicari. Sehingga banyak masyarakat yang mengadu nasib di luar negeri sebagai buruh migran, Walaupun telah ada peraturan yang mengatur tentang hak asasi bagi para tenaga kerja, akan tetapi pada kenyataannya banyak terjadi pelanggaran yang bersifat tidak manusiawi beserta banyak permasalahan-permasalahan yang timbul lainnya sehingga diperlukan perlindungan hukum bagi para buruh migran tersebut terlebih sebentar lagi kita akan dihadapkan pada ASEAN Economic Community 2015. Penelitian ini mengangkat permasalahan, mengenai Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia selama ini terhadap buruh migran serta Bagaimana Peranan ASEAN dalam membuat sebuah konsep perlindungan hukum untuk menyepakati bersama dan menyelesaikan permasalahan Buruh Migran dalam rangka menghadapi ASEAN Economic Community 2015.
Penelitian ini bersifat penelitian normatif di mana pengumpulan data dilakukan dengan metode studi pustaka, yaitu mengumpulkan, mengidentifikasi, mengklasifikasi, dan menganalisis data untuk kemudian dilakukan pemahaman, pencatatan atau pengutipan terhadap data yang berkaitan dengan topic penelitian. Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara desk riptif.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Buruh Migran, ASEAN Economic Community 2015.
















BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Isu pekerja migran dalam lingkup Indonesia maupun lingkup regional Asia Tenggara bukan sesuatu yang baru, namun merupakan isu yang masih aktual. Hal ini dikarenakan pekerjaan mempunyai arti yang sangat penting dalam kehidupan manusia sehingga setiap orang membutuhkan pekerjaan. Pekerjaan itu sendiri dapat dimaknai sebagai sumber penghasilan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya dan keluarganya. Oleh karena itu hak atas pekerjaan merupakan hak asasi yang melekat pada diri sesorang yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati.
Makna dari arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang tercermin dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), yang menyatakan bahwa “setiap warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ”. Hal ini di pertegas dengan bunyi pasal 23 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
(3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Seiring berjalannya waktu, animo Warga Negara Indonesia atau Buruh migran Indonesia untuk bekerja di luar negeri semakin hari semakin meningkat. Meningkatnya animo tersebut, dari satu sisi mempunyai dampak positif yaitu mengatasi pengangguran di dalam negeri, namun mempunyai pula sisi yang negatif berupa resiko kemungkinan terjadinya perlakuan yang manuasiawi terhadap Buruh Migran indonesia.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan Indonesia melakukan upaya-upaya untuk melindungi warga negaranya dari resiko perlakuan yang tidak manusiawi adalah dengan melakukan pengaturan dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan juga berbagai kebijakan seperti moratorium pengiriman TKI ke luar negeri serta meratifikasi Konvensi ILO tahun 1990 tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members Of Their Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya). Di dalam pasal 23 konvensi tersebut menyatakan bahwa “Buruh migran dan anggota keluarganya berhak untuk memperoleh upaya bagi perlindungan dan bantuan pejabat konsuler atau diplomatik dari Negara asalnya atau Negara yang mewakili kepentingan Negara tersebut, apabila hak yang diakui dalam konvensi ini dilanggar. Khususnya dalam hal pengusiran, orang yang bersangkutan harus diberitahu mengenai hak ini dengan segera dan Pejabat dari Negara yang melakukan pengusiran harus memfasilitasi pelaksanan hak tersebut ”. Sehingga dari ketentuan pasal tersebut Buruh Migran yang bekerja di luar negeri dan anggota keluarganya bisa mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.
Namun demikian praktek penyelenggaraan penempataan buruh migran ke luar negeri, menyangkut juga hubungan antar negara, khususnya negara tujuan penempatan para buruh migran, sehingga kebijakan dan pengaturan yang ditetapkan oleh Indonesia hanya dapat menjangkau yurisdiksi wilayah negara Indonesia, oleh karena itu pemerintah pemerintah Indonesia tidak dapat bertindak sendiri, sehingga perlu melibatkan peran serta negara tujuan dalam lingkup hubungan bilateral dan juga dalam lingkup regional maupun multilateral, sehingga tercipta kesepahaman yang bersama yang didasarkan pada prinsip saling membutuhkan secara profesionalisme dan ekonomis dalam hal perlindungan Buruh Migran dan juga dalam tataran jaminan perlindungan hak-hak asasi warga negara yang bekerja di luar negeri.
Berdasarkan data dari Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), tercatat pada periode 2011-2014 yang dijelaskan dalam tabel berikut ini :
Tabel A.1 : Penempatan TKI dari tahun 2011-2014
No Tahun Jumlah Penempatan TKI TKI Formal % TKI Informal %
1. 2011 586.802 266.191 45 360.611 55
2. 2012 494.609 258.411 52 236.198 48
3. 2013 512.618 285.297 56 226.871 44
4. 2014 429.872 247.610 58 182.262 42

Negara Malaysia menempati urutan pertama sebagai negara tujuan penempatan TKI, dengan jumlah 127.827 orang negara-negara atau kota lainnya yang menjadi tujuan penempatan TKI, yaitu taiwan, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Hongkong, Singapura, Qatar, Korea Selatan, Amerika Serikat dan Brunei Darussalam .
Selain itu BNP2TKI juga merilis data mengenai permasalahan TKI yang ditangani oleh Kementerian Luar Negeri adalah sebagai berikut :


Tabel A.2 permasalahan TKI yang ditangani oleh Kementerian Luar Negeri
JENIS KASUS TOTAL KASUS KASUS SELESAI KASUS
Ketenagakerjaan (Gaji, Kecelakaan Kerja, beban kerja terlalu berat, PHK, dll) 1.785 753 1.032
Keimigrasian (overstay, penyalahgunaan izin tinggal, dll) 6.610 6.191 419
Kasus Perdata (Perceraian, Perebutan hak asuh anak, dll) 23 9 14
Pelanggaran Hukum Pidana (Narkoba, pembunuhan, perampokan, TPPO,dll) 816 243 573
Lain-lain (Hilang kontak, meninggal dunia, sakit bencana alam & kerusuhan politik, dll) 2.273 1.619 654
TOTAL 11.507 8.815 2.692

Permasalahan-permasalahn TKI tersebut berdasarkan data dari BNP2TKI banyak terjadi negara-negara dan kota antara lain : Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Taiwan, Qatar, Singapura, Oman, Kuwait, Hongkong, Malaysia,Syria, Brunei Darussalam, Bahrain, dan Korea Selatan. Berdasarkan data diatas, dalam lingkup regional negara-negara asia tenggara, yakni Negara Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam termasuk dalam sepuluh besar negara tujuan penempatan TKI dan juga permasalahan-permasalahan yang TKI yang terjadi di negara-negara tersebut tergolong relatif banyak, yaitu pada tahun 2013, permasalahan TKI di Singapura sebanyak 478 permasalahan; malaysia sebanyak 374 permasalahan dan Brunei Darussalam sebanyak 61 permasalahan .
Indonesia bukan merupakan satu-satunya negara pengirim pekerja migran dalam lingkup Asia Tenggara, namun terdapat negara-negara di asia Tenggara yang juga menjadi negara pengirim pekerja migran antara lain; Laos, Philipina, Thailand, Vietnam, Myanmar, Vietnam, Laos dan kamboja. Negara pengirim tersebut juga menempatkan sebagian besar pekerja migran di negara Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, dan thailand.
Permasalahan-permasalahan yang dialami oleh pekerja migran dari negara-negara tersebut pada umumnya hampir sama dengan yang dialami oleh TKI. Contoh permasalahan yang paling banyak dialami oleh pekerja migran dari Philipina antara lain, gaji yang tidak atau terlambat dibayarkan, gaji dibayarkan lebih rendah dari yang disepakati, Paspor ditahan oleh Majikan, pelecehan seksual dan fisik dan lain-lain .
Dari permasalahan yang telah diuraikan diatas, bahwa permasalahan pekerja migran bukan hanya masalah yang menjadi beban negara pengirim dalam hal ini termasuk Indonesia melainkan juga masalah bagi negara penerima. Permasalahan bisa saja diselesaikan dalam lingkup bilateral yaitu antara negara pengirim dan penerima namun akan lebih efektif dan mempunyai kekuatan yang lebih mengikat yang lebih tinggi bila diselesaikan dalam lingkup regional ASEAN, mengapa perlu dikaitkan dengan ASEAN karena semua negara anggota ASEAN menjadi negara pengirim sekaligus negara penerima buruh Migran, sehingga hal ini mendesak untuk diselesaikan secara bersama oleh semua negara anggota ASEAN. Hal ini semata-mata bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi para buruh migran agar tidak terjadi permsalahan yang akan muncul di kemudian hari, baik itu permasalahan yang timbul dari faktor internal maupun dari faktor eksternal.
Oleh karena itu, bertepatan dengan akan diadakannya ASEAN Economic Community 2015, maka hal ini menjadi sangat menarik untuk diteliti bagaimana instrumen hukum Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Buruh Migran, serta perlu diteliti pula bagaimana Peranan ASEAN dalam membuat sebuah konsep perlindungan hukum untuk menyepakati bersama dan menyelesaikan permasalahan Bu
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
ABSTRAKLambatnya pemulihan ekonomi di Indonesia mengakibatkan dampak bagi kehidupan masyarakat, karena pengangguran semakin meningkat, penduduk miskin bertambah, dan lapangan kerja menjadi hal yang susah untuk dicari. Sehingga banyak masyarakat yang mengadu nasib di luar negeri sebagai buruh migran, Walaupun telah ada peraturan yang mengatur tentang hak asasi bagi para tenaga kerja, akan tetapi pada kenyataannya banyak terjadi pelanggaran yang bersifat tidak manusiawi beserta banyak permasalahan-permasalahan yang timbul lainnya sehingga diperlukan perlindungan hukum bagi para buruh migran tersebut terlebih sebentar lagi kita akan dihadapkan pada ASEAN Economic Community 2015. Penelitian ini mengangkat permasalahan, mengenai Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia selama ini terhadap buruh migran serta Bagaimana Peranan ASEAN dalam membuat sebuah konsep perlindungan hukum untuk menyepakati bersama dan menyelesaikan permasalahan Buruh Migran dalam rangka menghadapi ASEAN Economic Community 2015.Penelitian ini bersifat penelitian normatif di mana pengumpulan data dilakukan dengan metode studi pustaka, yaitu mengumpulkan, mengidentifikasi, mengklasifikasi, dan menganalisis data untuk kemudian dilakukan pemahaman, pencatatan atau pengutipan terhadap data yang berkaitan dengan topic penelitian. Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara desk riptif.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Buruh Migran, ASEAN Economic Community 2015.
















BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Isu pekerja migran dalam lingkup Indonesia maupun lingkup regional Asia Tenggara bukan sesuatu yang baru, namun merupakan isu yang masih aktual. Hal ini dikarenakan pekerjaan mempunyai arti yang sangat penting dalam kehidupan manusia sehingga setiap orang membutuhkan pekerjaan. Pekerjaan itu sendiri dapat dimaknai sebagai sumber penghasilan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya dan keluarganya. Oleh karena itu hak atas pekerjaan merupakan hak asasi yang melekat pada diri sesorang yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati.
Makna dari arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang tercermin dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), yang menyatakan bahwa “setiap warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ”. Hal ini di pertegas dengan bunyi pasal 23 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
(3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Seiring berjalannya waktu, animo Warga Negara Indonesia atau Buruh migran Indonesia untuk bekerja di luar negeri semakin hari semakin meningkat. Meningkatnya animo tersebut, dari satu sisi mempunyai dampak positif yaitu mengatasi pengangguran di dalam negeri, namun mempunyai pula sisi yang negatif berupa resiko kemungkinan terjadinya perlakuan yang manuasiawi terhadap Buruh Migran indonesia.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan Indonesia melakukan upaya-upaya untuk melindungi warga negaranya dari resiko perlakuan yang tidak manusiawi adalah dengan melakukan pengaturan dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan juga berbagai kebijakan seperti moratorium pengiriman TKI ke luar negeri serta meratifikasi Konvensi ILO tahun 1990 tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members Of Their Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya). Di dalam pasal 23 konvensi tersebut menyatakan bahwa “Buruh migran dan anggota keluarganya berhak untuk memperoleh upaya bagi perlindungan dan bantuan pejabat konsuler atau diplomatik dari Negara asalnya atau Negara yang mewakili kepentingan Negara tersebut, apabila hak yang diakui dalam konvensi ini dilanggar. Khususnya dalam hal pengusiran, orang yang bersangkutan harus diberitahu mengenai hak ini dengan segera dan Pejabat dari Negara yang melakukan pengusiran harus memfasilitasi pelaksanan hak tersebut ”. Sehingga dari ketentuan pasal tersebut Buruh Migran yang bekerja di luar negeri dan anggota keluarganya bisa mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.
Namun demikian praktek penyelenggaraan penempataan buruh migran ke luar negeri, menyangkut juga hubungan antar negara, khususnya negara tujuan penempatan para buruh migran, sehingga kebijakan dan pengaturan yang ditetapkan oleh Indonesia hanya dapat menjangkau yurisdiksi wilayah negara Indonesia, oleh karena itu pemerintah pemerintah Indonesia tidak dapat bertindak sendiri, sehingga perlu melibatkan peran serta negara tujuan dalam lingkup hubungan bilateral dan juga dalam lingkup regional maupun multilateral, sehingga tercipta kesepahaman yang bersama yang didasarkan pada prinsip saling membutuhkan secara profesionalisme dan ekonomis dalam hal perlindungan Buruh Migran dan juga dalam tataran jaminan perlindungan hak-hak asasi warga negara yang bekerja di luar negeri.
Berdasarkan data dari Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), tercatat pada periode 2011-2014 yang dijelaskan dalam tabel berikut ini :
Tabel A.1 : Penempatan TKI dari tahun 2011-2014
No Tahun Jumlah Penempatan TKI TKI Formal % TKI Informal %
1. 2011 586.802 266.191 45 360.611 55
2. 2012 494.609 258.411 52 236.198 48
3. 2013 512.618 285.297 56 226.871 44
4. 2014 429.872 247.610 58 182.262 42

Negara Malaysia menempati urutan pertama sebagai negara tujuan penempatan TKI, dengan jumlah 127.827 orang negara-negara atau kota lainnya yang menjadi tujuan penempatan TKI, yaitu taiwan, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Hongkong, Singapura, Qatar, Korea Selatan, Amerika Serikat dan Brunei Darussalam .
Selain itu BNP2TKI juga merilis data mengenai permasalahan TKI yang ditangani oleh Kementerian Luar Negeri adalah sebagai berikut :


Tabel A.2 permasalahan TKI yang ditangani oleh Kementerian Luar Negeri
JENIS KASUS TOTAL KASUS KASUS SELESAI KASUS
Ketenagakerjaan (Gaji, Kecelakaan Kerja, beban kerja terlalu berat, PHK, dll) 1.785 753 1.032
Keimigrasian (overstay, penyalahgunaan izin tinggal, dll) 6.610 6.191 419
Kasus Perdata (Perceraian, Perebutan hak asuh anak, dll) 23 9 14
Pelanggaran Hukum Pidana (Narkoba, pembunuhan, perampokan, TPPO,dll) 816 243 573
Lain-lain (Hilang kontak, meninggal dunia, sakit bencana alam & kerusuhan politik, dll) 2.273 1.619 654
TOTAL 11.507 8.815 2.692

Permasalahan-permasalahn TKI tersebut berdasarkan data dari BNP2TKI banyak terjadi negara-negara dan kota antara lain : Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Taiwan, Qatar, Singapura, Oman, Kuwait, Hongkong, Malaysia,Syria, Brunei Darussalam, Bahrain, dan Korea Selatan. Berdasarkan data diatas, dalam lingkup regional negara-negara asia tenggara, yakni Negara Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam termasuk dalam sepuluh besar negara tujuan penempatan TKI dan juga permasalahan-permasalahan yang TKI yang terjadi di negara-negara tersebut tergolong relatif banyak, yaitu pada tahun 2013, permasalahan TKI di Singapura sebanyak 478 permasalahan; malaysia sebanyak 374 permasalahan dan Brunei Darussalam sebanyak 61 permasalahan .
Indonesia bukan merupakan satu-satunya negara pengirim pekerja migran dalam lingkup Asia Tenggara, namun terdapat negara-negara di asia Tenggara yang juga menjadi negara pengirim pekerja migran antara lain; Laos, Philipina, Thailand, Vietnam, Myanmar, Vietnam, Laos dan kamboja. Negara pengirim tersebut juga menempatkan sebagian besar pekerja migran di negara Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, dan thailand.
Permasalahan-permasalahan yang dialami oleh pekerja migran dari negara-negara tersebut pada umumnya hampir sama dengan yang dialami oleh TKI. Contoh permasalahan yang paling banyak dialami oleh pekerja migran dari Philipina antara lain, gaji yang tidak atau terlambat dibayarkan, gaji dibayarkan lebih rendah dari yang disepakati, Paspor ditahan oleh Majikan, pelecehan seksual dan fisik dan lain-lain .
Dari permasalahan yang telah diuraikan diatas, bahwa permasalahan pekerja migran bukan hanya masalah yang menjadi beban negara pengirim dalam hal ini termasuk Indonesia melainkan juga masalah bagi negara penerima. Permasalahan bisa saja diselesaikan dalam lingkup bilateral yaitu antara negara pengirim dan penerima namun akan lebih efektif dan mempunyai kekuatan yang lebih mengikat yang lebih tinggi bila diselesaikan dalam lingkup regional ASEAN, mengapa perlu dikaitkan dengan ASEAN karena semua negara anggota ASEAN menjadi negara pengirim sekaligus negara penerima buruh Migran, sehingga hal ini mendesak untuk diselesaikan secara bersama oleh semua negara anggota ASEAN. Hal ini semata-mata bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi para buruh migran agar tidak terjadi permsalahan yang akan muncul di kemudian hari, baik itu permasalahan yang timbul dari faktor internal maupun dari faktor eksternal.
Oleh karena itu, bertepatan dengan akan diadakannya ASEAN Economic Community 2015, maka hal ini menjadi sangat menarik untuk diteliti bagaimana instrumen hukum Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Buruh Migran, serta perlu diteliti pula bagaimana Peranan ASEAN dalam membuat sebuah konsep perlindungan hukum untuk menyepakati bersama dan menyelesaikan permasalahan Bu
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Inggris) 2:[Salinan]
Disalin!
ABSTRACT
The slow economic recovery in Indonesia resulting impact on people's lives, because unemployment is increasing, poverty increased, and jobs become harder to find. So many people who venture abroad as migrant workers, Although existing regulations governing human rights for workers, but in fact many violations that are inhumane along with a lot of problems that arise other so that the necessary legal protection for migrant workers is especially soon we will be faced with the ASEAN Economic Community by 2015. This study raised the issue, on How the legal protection provided by the Government of Indonesia for these migrant workers as well as the role of ASEAN in How to create a concept of legal protection to agree together and solving the problems of migrant workers in order to face the ASEAN Economic Community by 2015.
This study is a normative research where data collection is done by the method of literature, namely collecting, identifying, classifying, and analyzing data for later understanding, the listing or quoting of the data relating to research topic. Furthermore, the data was analyzed qualitatively and presented in a descrip- tive.
Keywords: Legal Protection, Migrant Workers, the ASEAN Economic Community by 2015. CHAPTER I INTRODUCTION 1.1 Background The issue of migrant workers in the scope of Indonesia and Southeast Asia regional scope is not something new, but it is an issue that is still actual. This is because the work has a very important meaning in human life so that every person in need of work. The job itself can be defined as a person's source of income to make ends meet for herself and her family. Therefore, the right to work is a fundamental right inherent in someone that must be upheld and respected. The meaning of the importance of the work for each person reflected in article 27 paragraph (2) of the Constitution of the Republic of Indonesia (the 1945 NRI Year 1945), which states that "every citizen of Indonesia has the right to work and a decent living for humanity". This is affirmed by the sound of article 23 of the Universal Declaration of Human Rights, which reads: (1) Everyone has the right to work, are entitled to free choice of employment, are entitled to the terms of the fair labor and profitable and are entitled to protection against unemployment. (2 ) Everyone, without any discrimination, has the right to equal pay for equal work. (3) Everyone who works is entitled to fair wages and benefits, which guarantees a dignified life for themselves and their families, and if necessary coupled with Other social protection. (4) Everyone has the right to form and enter the trade unions for the protection of his interests. Over time, the interest of citizen of Indonesia or Indonesian migrant workers to work abroad is increasingly rising. Increased interest is, on the one hand have a positive impact that is overcoming unemployment in the country, but has also the negative form of the risk of the possibility of treatment manuasiawi against migrant workers Indonesia. To anticipate things that are not desirable Indonesia to make efforts to protect citizens of the risk of inhumane treatment is to make arrangements in various legislations and policies such as a moratorium on sending workers abroad as well as to ratify the ILO Convention of 1990 on Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families by Law No. 6 Year 2012 on the Ratification of the International Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members Of Their Families (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families). In article 23 of the convention states that "migrant workers and their family members are entitled to receive protection and assistance efforts for consular or diplomatic authorities of their country of origin or the State representing the interests of the State, if the rights recognized in this Convention are violated. Particularly in the case of expulsion, the person concerned must be informed of this right immediately and officials of the State which makes expulsion must facilitate the implementation of such rights ". So from the provisions of the migrant workers who work abroad and their family members can get legal protection from the government. However, the practice of holding penempataan migrant workers abroad, involving also the relations between countries, especially countries of destination placement of migrant workers, so that the policies and arrangements established by Indonesia can only reach the territorial jurisdiction of the Indonesian state, therefore the government Indonesian government can not act alone, so the need to involve the participation of the country of destination within the scope of bilateral relations and also within the scope of regional and multilateral, creating understanding that together based on the principle of mutual need of professionalism and economical in terms of the protection of migrant workers and also at the level of guaranteed protection of human rights of citizens who work abroad. Based on data from the National Agency for the Placement and Protection of Indonesian Workers (BNP2TKI), recorded in the period 2011 -2014 described in the following table: Table A.1: The placement of migrant workers from 2011-2014 No Year Amount Placement of TKI TKIs TKI Informal Formal%% 1. 2011 586.802 45 360 611 55 266 191 2 258 411 2 012 494 609 52 236 198 48 3 2 013 512 618 285 297 56 226 871 44 4 2 014 429 872 247 610 58 182 262 42 Negara Malaysia ranks first as destination countries of migrant workers, the number of 127 827 people countries or cities and others to be the destination of migrant workers, namely Taiwan, Saudi Arabia, United Arab Emirates, Hong Kong, Singapore, Qatar, South Korea, the United States and Brunei Darussalam. In addition BNP2TKI also released data on the problems of migrant workers were handled by the Ministry of Foreign Affairs is as follows : Table A.2 TKI problems are handled by the Ministry of Foreign Affairs TYPE OF TOTAL CASES CASE CASE CASE ENDS Employment (Salary, Work Accidents, the workload is too heavy, layoffs, etc.) 1,785 753 1,032 Immigration (overstayed, abuse of residence permits, etc.) 6,610 6191 419 Civil Cases (Divorce, Scramble child custody, etc.) 23 9 14 Violation of the Criminal Law (drugs, murder, robbery, TPPO, etc.) 816 243 573 Other (Missing contact, death, illness natural disasters and political unrest , etc.) 2,273 1,619 654 TOTAL 11 507 8815 2692 Issues-permasalahn their status based on data from BNP2TKI prevalent countries and cities, among others: Saudi Arabia, United Arab Emirates, Taiwan, Qatar, Singapore, Oman, Kuwait, Hong Kong, Malaysia, Syria, Brunei Darussalam, Bahrain, and South Korea. Based on the above data, within the scope of regional countries of Southeast Asia, the countries of Malaysia, Singapore and Brunei Darussalam are included in the top ten destination countries of migrant workers and also the problems that migrant workers that occurred in these countries are relatively many, namely in 2013, the problems of migrant workers in Singapore as many as 478 problems; malaysia many as 374 problems and Brunei Darussalam as many as 61 problems. Indonesia is not the only one sending countries of migrant workers in the scope of South-East Asia, but there are countries in Southeast Asia are also a sending country of migrant workers, among others; Laos, the Philippines, Thailand, Vietnam, Myanmar, Vietnam, Laos and Cambodia. The sending countries also put most migrant workers in Malaysia, Singapore, Brunei Darussalam and Thailand. The problems experienced by migrant workers from these countries generally similar to those experienced by workers. Examples of the problems of the most widely experienced by migrant workers from the Philippines, among others, salaries or late paid, salaries are paid less than agreed, passport retained by the Employer, sexual and physical abuse and others. From the problems described above, that the problems of migrant workers is not just a problem that a burden of sending countries in this regard, including Indonesia, but also a problem for the recipient country. Problems can be solved within the scope of bilateral ie between sending and receiving countries but would be more effective and have more power binding higher if completed within the scope of ASEAN, why it needs to be associated with ASEAN because of all ASEAN member countries into sending country once the recipient country laborers Migrants, so it is urgent to be solved jointly by all member states of ASEAN. It is solely intended to provide protection for migrant workers in order to avoid permsalahan that will arise in the future, be it problems arising from internal factors and external factors. Therefore, to coincide with the will holding of the ASEAN Economic Community 2015, then it becomes very interesting to study how the Indonesian legal instrument in providing legal protection for migrant workers, as well as the need to be investigated also how the role of ASEAN in creating a concept of legal protection to agree together and solve problems Bu






















































Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: