DENDA Apabila SERVICE PROVIDER tidak dapat melaksanakan Jasa sebagaima terjemahan - DENDA Apabila SERVICE PROVIDER tidak dapat melaksanakan Jasa sebagaima Inggris Bagaimana mengatakan

DENDA Apabila SERVICE PROVIDER tida

DENDA

Apabila SERVICE PROVIDER tidak dapat melaksanakan Jasa sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini dengan alasan apapun selain timbulnya Keadaan Kahar sebagaimana diatur dalam Pasal 18



Perjanjian ini maka SERVICE USER berhak :
a. Untuk mengalihkan pelaksanaan bagian Jasa yang gagal dilaksanakan oleh SERVICE PROVIDER kepada pihak lain manapun ("SERVICE PROVIDER Alternatif”). Apabila SERVICE PROVIDER Alternatif memberikan Biaya Jasa yang iebih tinggi dari Biaya Jasa yang telah disetujui dalam Perjanjian ini, maka SERVICE PROVIDER berkewajiban membayar denda sebesar selisih Biaya Jasa yang disepakati SERVICE USER dan SERVICE PROVIDER Alternatif dengan Biaya Jasa yang telah disepakati dalam Perjanjian ini atau

b. Membebankan kepada SERVICE PROVIDER untuk membayar denda sebesar 1% dari Biaya Jasa diluar PPN per hari atas kegagalan pelaksanaan Jasa, dihitung sejak jatuh temponya kewajiban SERVICE PROVIDER berdasarkan Perjanjian hingga dipenuhinya kewajiban tersebut, denda tersebut akan diperhitungkan mengurangi kewajiban pembayaran surat tagihan/invoice. Maksimum denda untuk hal ini ditetapkan sebesar 3% dari Biaya Jasa diluar PPN. Pembayaran denda ini tidak menghapuskan kewajiban SERVICE PROVIDER untuk tetap melaksanakan Jasa.

c. Dalam hal karena kelalaian SERVICE PROVIDER, yang mengakibatkan BDI dikenakan denda oleh atau kewajiban apapun kepada pihak ketiga (termasuk instansi pemerintah), maka SERVICE PROVIDER wajib mengganti seluruh denda atau membayar kewajiban tersebut secara penuh seketika setelah denda atau kewajiban dan SERVICE PROVIDER berhak untuk melunasi denda atau kewajiban dimaksud. Denda atau kewajiban sebagaimana dimaksud dalam butir c Pasal 11 ini bersifat menambah atas ketentuan dari butir b Pasal 11 Perjanjian ini.

SERVICE PROVIDER wajib membayarkan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian ini melalui transfer dana kepada SERVICE USER dalam waktu 5 Hari Kerja ke rekening Bank Danamon dengan rincian sebagaimana ditentukan oleh SERVICE USER.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Inggris) 1: [Salinan]
Disalin!
DENDA Apabila SERVICE PROVIDER tidak dapat melaksanakan Jasa sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini dengan alasan apapun selain timbulnya Keadaan Kahar sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Perjanjian ini maka SERVICE USER berhak :a. Untuk mengalihkan pelaksanaan bagian Jasa yang gagal dilaksanakan oleh SERVICE PROVIDER kepada pihak lain manapun ("SERVICE PROVIDER Alternatif”). Apabila SERVICE PROVIDER Alternatif memberikan Biaya Jasa yang iebih tinggi dari Biaya Jasa yang telah disetujui dalam Perjanjian ini, maka SERVICE PROVIDER berkewajiban membayar denda sebesar selisih Biaya Jasa yang disepakati SERVICE USER dan SERVICE PROVIDER Alternatif dengan Biaya Jasa yang telah disepakati dalam Perjanjian ini ataub. Membebankan kepada SERVICE PROVIDER untuk membayar denda sebesar 1% dari Biaya Jasa diluar PPN per hari atas kegagalan pelaksanaan Jasa, dihitung sejak jatuh temponya kewajiban SERVICE PROVIDER berdasarkan Perjanjian hingga dipenuhinya kewajiban tersebut, denda tersebut akan diperhitungkan mengurangi kewajiban pembayaran surat tagihan/invoice. Maksimum denda untuk hal ini ditetapkan sebesar 3% dari Biaya Jasa diluar PPN. Pembayaran denda ini tidak menghapuskan kewajiban SERVICE PROVIDER untuk tetap melaksanakan Jasa.c. Dalam hal karena kelalaian SERVICE PROVIDER, yang mengakibatkan BDI dikenakan denda oleh atau kewajiban apapun kepada pihak ketiga (termasuk instansi pemerintah), maka SERVICE PROVIDER wajib mengganti seluruh denda atau membayar kewajiban tersebut secara penuh seketika setelah denda atau kewajiban dan SERVICE PROVIDER berhak untuk melunasi denda atau kewajiban dimaksud. Denda atau kewajiban sebagaimana dimaksud dalam butir c Pasal 11 ini bersifat menambah atas ketentuan dari butir b Pasal 11 Perjanjian ini. SERVICE PROVIDER wajib membayarkan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian ini melalui transfer dana kepada SERVICE USER dalam waktu 5 Hari Kerja ke rekening Bank Danamon dengan rincian sebagaimana ditentukan oleh SERVICE USER.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Inggris) 2:[Salinan]
Disalin!
FINE If the SERVICE PROVIDER can not perform the services as set forth in this Agreement for any reason other than the emergence of Force Majeure as stipulated in Article 18 of this Agreement, the USER SERVICE entitled to: a. To divert the implementation of parts Services failed to be implemented by the SERVICE PROVIDER to the other party ("SERVICE PROVIDER Alternative"). If the SERVICE PROVIDER Alternatives provide Fees Iebih high of Cost of Services approved under this Agreement, then SERVICE PROVIDER is obliged to pay a fine of the difference in cost of services agreed SERVICE USER and SERVICE PROVIDER Alternatives to Cost of Services agreed in this Agreement or b. Imposing the SERVICE PROVIDER to pay a fine of 1% of the cost of services outside the VAT per day for the failure of the implementation of the Services, calculated since the maturities of obligations SERVICE PROVIDER under the Agreement until the fulfillment of this obligation, these fines will be calculated reduce the obligation to pay the bills / invoices. The maximum penalty for this case is set at 3% of the cost of services outside the VAT. Payment of the fine does not eliminate the obligation SERVICE PROVIDER to continue to implement the Services. c , In the case of negligence SERVICE PROVIDER, resulting BDI fined by or liability whatsoever to any third party (including government agencies), then SERVICE PROVIDER must replace the entire fine or to pay such obligations in full immediately after the fine or liability and SERVICE PROVIDER reserves the right to pay off fines or liability in question. Fines or obligation referred to in item c of Article 11 of this nature add to the provisions of paragraph b of Article 11 of this Agreement. SERVICE PROVIDER shall pay the fine referred to in Article 11 of this Agreement through the transfer of funds to the SERVICE USER within 5 Business Days to Bank Danamon with details as specified by the USER SERVICE.













Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: