Persetujuan Penyelesaian Pekerjaan (PPP) adalah persetujuan yangdikeluarkan oleh pejabat tertentu di SKK Migas terhadap Permohonan PPPyang diajukan oleh KKKS, dengan mempertimbangkan hasil evaluasi olehfungsi teknis terkait di SKK Migas terhadap suatu Pekerjaan yang telah selesaidikerjakan dan telah sesuai dengan standar biaya, spesifikasi/kriteria teknis danketentuan/peraturan yang berlaku.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
